Grobogan, hariandialog.co.id – Pada hari Senin (27/12/2021) bertempat di ruangan aula Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Grobogan dilangsungkan audiensi antara Kadinas yang diwakili oleh Sekdin dengan beberapa media tergabung di Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) Kabupaten Grobogan.
Kadinas yang diwakili oleh Sekdin Drs. Abdul Munib Susanto mengatakan bahwa DPMPTSP merupakan lembaga penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu yang ada di setiap kota di Indonesia termasuk Grobogan. Kantor ini dituntut untuk bisa memberikan pelayanan perizinan yang cepat, akurat, biaya transparan dan sesuai ketentuan kepada seluruh masyarakat.
Tentang tugas, fungsi dan tata cara pengajuan perizinan melaui suku dinas DPMPTSP yang ada di seluruh Indonesia termasuk di Grobogan. Adapun tugas pokok dan fungsinya adalah sbb : secara umum, DPMPTSP mempunyai tugas pokok membantu Bupati untuk melaksanakan di bidang penanaman modal serta pelayanan terpadu satu pintu, juga ikut serta dalam penyelenggaraan administrasi pada bidang perizinan.
Sedang fungsi yang dimiliki oleh kantor DPMPTSP adalah sbb : 1. Merumuskan kebijakan teknis sesuai lingkup tugas setiap bidang; 2. Ikut serta dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan serta pelayanan umum sesuai lingkup tugas masing-masing; 3. Ikut membina dan melaksanakan tugas sesuai lingkup tugas masing-masing; 4. mampu melaksanakan tugas lain yang telah diberikan oleh Bupati, sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Dalam kesempatan tersebut juga dibahas tentang PP No. 24/2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha pemerintah memandang perlu menerapkan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Pada tahun 2020 tercipta UU Cipta Kerja meliputi usaha kecil, mikro, menengah, dan besar. Selanjutnya dalam hal PKKPR, lingkungan sertifikat dasar harus dipenuhi, ini termasuk perizinan dasar, PKKPR ada 2 yaitu : 1. Konfirmasi, dan 2. Persetujuan. Semua usaha di masyarakat harus seizin DPMPTSP dengan kategori di masing-masing usaha; selanjutnya terkait retribusi sementara meliputi IMB, reklame, dan trayek.
Juga dibahas tentang sistem online single submision (OSS) yang merupakan pelaksanaan Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. OSS berbasis risiko wajib digunakan oleh pelaku usaha.
Selanjutnya kementerian / lembaga, pemerintah daerah, administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)m dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB) berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021, dan masih banyak lagi yang dibahgas dalam kesempatan tersebut. Acara berlangsung secara akrab dan penuh kekeluargaan, dan sesuai protokol kesehatan. (Sul/Sub)
