Berita Daerah

Awal 2025, Pedagang Kecil di Kota Depok dan Kabupaten Bogor Menjerit Harga Bahan Sembako Mahal dan Belum Stabil

Depok, hariandialog.co.id-Cabai merah menjadi salah satu bahan pokok pangan yang harganya melejit di awal tahun 2025. Hal ini dirasakan sendiri oleh para pedagang dan pembeli sejak akhir tahun 2024.

Beberapa bahan pokok yang mengalami kenaikan yang signifikan yaitu cabai, bawang, beras, santan dan minyak goreng kemasan.

“Kenaikan barang-barang sembako ini sudah dimulai dari akhir tahun 2024 hingga awal tahun 2025. Apabila menaikkan harga barang, dikhawatirkan pelanggan berkurang, tetapi jika tidak menaikkan harga jual, menjadi merugi mau gimana lagi tetap bertahan dengan untung menipis,”ujar Upik salah satu Pedagang Seblak di GDC Kota Depok di saat temui Dialog, Sabtu (11/01/25).

Kata dia, bawang yang harga awalnya Rp35.000/kg sekarang sudah menyentuh harga Rp 45.000/kg. Cabai Merah, dari Rp 33.000/kg sekarang bisa mencapai harga Rp 50.000/kg.

“Hal ini sebabkan juga banyak petani yang tidak ke ladangnya dikarenakan bertepatan dengan natal dan tahun baru, sehingga petani tidak ada keladang,” ujarnya.

Ia berharap kepada pemerintah agar harga bahan sembako bisa stabil kembali. “Apalagi sebentar lagi mau menyambut bulan Ramadan,” Ujarnya.

Hal senada juga di sampaikan oleh Sugeng pedagang kaki lima Pecel Ayam di Pekansari Kabupaten Bogor mengeluhkan mahalnya harga sembako di pasaran. “Ya semoga saja harga bisa segera stabil,” ujarnya.

Sugeng berharap harga sembako dan sejumlah komoditas bisa stabil kembali dan adanya perhatian dari pemerintah terkait pengusaha kecil, pungkasnya.

Disisi lainnya diungkapkan oleh Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumandiri), Hermawati Setyorinny menilai kebijakan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 menjadi 12% pada Januari 2025, akan menjadi beban tambahan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Sekarang ini UMKM seperti dipukul kiri, kanan, atas, bawah. Apalagi dengan kondisi PPN 12%,” ujar Hermawati, dalam rilisnya di Ikatan Konsultan Pajak Indonesia

Menurutnya, kenaikan PPN akan memengaruhi biaya produksi yang berujung pada kenaikan harga jual. Hal ini dikhawatirkan dapat menurunkan daya beli masyarakat, mengancam omset UMKM, dan memperburuk kondisi usaha kecil yang telah tertekan oleh berbagai tantangan ekonomi.(Tile)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *