
Mahfuddin Cakra Saputra SH. (poto/ist)
Jakarta,hariandialog.co.id.-Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, pada Kamis (11/12/2025) menggelar seminar Aksi Perubahan dalam Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) anggkatan III ,IV dan V, yang diselenggarakan oleh Pusat Diklat Manajemen dan Kepemimpinan, di Kampus A Gedung Satya Badiklat Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta Selatan.
Dalam seminar tersebut dihadiri seluruh peserta PKA pejabat eselon III di lingkungan, kejaksaan, mulai dari Koordinator, Kabag Tata Usaha,Kepala Kejaksaan Negeri, pejabat dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati), Rumah Sakit Adhyaksa, dan jaksa lainnya.
Salah seorang peserta PKA Angkatan V, Mahfuddin Cakra Saputra SH, yang merupakan Koordinator pada Bidang Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dalam makalahnya mempresentasikan perubahan berjudul: “Transformasi Kejaksaan dalam Memperkuat Pelaksanaan Peraturan Daerah melalui Penegakan Hukum yang Humanis demi Terwujudnya Kesejahteraan dan Rasa Aman bagi Masyakat.”
Dalam pemaparannya di hadapan Coach Dr.Hj. Ispawati Asri MM.,dan Penguji Dr.I Made Suwarnawan SH.MH., serta Mentor Dr Hermon Dekristo SH.MH., Mahfuddin Cakra Saputra yang sebelum dipromosi menjadi Koordinator di Kejati Jabar, menjabat sebagai Kasubag Pembinaan di Kejari Jakarta Timur, menjelaskan; untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih adalah suatu keniscaya, hal tersebut perlu dilakukan terobosan terobosan yang inovatif khususnya dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah. Salah satu upaya yang dapat dilakukan di era kolaburasi govermen adalah dengan melakukan kerjasama lembaga-lembaga yang ada di pemerintahan, baik ditingkat pusat maupun ditngkat daerah.
Urusan pemerintahan yang didesentralisasikan Pemerintah Pusat pada pemerintah daerah sangat banyak. Pemerintah daerah mengalami peningkatan jumlah urusan yang harus ditangani dan dipertanggungjawabkan bagi terwujudnya masyarakat adil dan makmur. Besarnya urusan pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan otonomi melahirkan berbagai peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah sebagai sarana hukum dalam menyelenggarakan pemerintahan di daerah.
Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum memiliki peran sentral dalam memastikan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) berjalan efektif dan berkeadilan. Transformasi kepemimpinan di Kejaksaan menjadi sangat penting untuk menguatkan fungsi ini dengan pendekatan yang humanis, agar penegakan hukum tidak hanya menegakkan aturan secara kaku, tetapi juga memperhatikan nilai-nilai
kemanusiaan sehingga kepemimpinan transformasi Kejaksaan berperan strategis dapat menciptakan rasa aman dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sinergitas antar intansi perlu dibangun agar pelaksanaan program kegiatan yang ada dapat dijalankan sesuai dengan harapan, salah satunya membangun sinergitas antara institusi penegakan hukum dalam hal ini Kejaksaan dengan pemerintah daerah melalui penegakan hukum daerah dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja.yang selanjutnya disingkat (Satpol PP).
Keberadaan PPNS dilingkungan pemerintah daerah memilki tugas dalam melaksnakan penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran Peraturan Daerah namun tidak menup kemungkin PPNS juga dapat membantu tuga- tugas kepolisian dalam melakukan penyidikan hal tersebut sebagaimana yang ditegaskan dalam Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia. PPNS dalam proses penyidikan ada pada tataran membantu, sehingga tidak dapat disangkal lagi kendali atas proses penyidikan tetap ada pada aparat kepolisian, mengingat kedudukan institusi Polri sebagai koordinator pengawas (Korwas), sehingga menjadi hal yang kontra produktif apabila muncul pandangan bahwa PPNS dapat berjalan sendiri dalam melakukan penyidikan tanpa perlu koordinasi dengan penyidik utama yaitu Polri.
Dalam system peradilan pidana di Indonesia penegakan hukum akan efektif apabila dilakukan melalui pendekatan system hukum (legal system) yang merupakan suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai tujuan. Unsur unsur yang dimaksud dalam system peradilan pidana adalah Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan. Yang secara keseluruhan berusaha mentransformasikan masukan (input) menjadi keluaran (output) yang menjadi tujuan Sistem Peradilan Pidana yang berwujud resosialisasi pelaku
tindak pidana (jangka pendek), pencegahan kejahatan (jangka menengah) dan kesejahteraan sosial (jangka panjang).
Dalam kerangka pemahaman sistem tersebut maka Dengan memperhatikan ruang lingkup wewenang di atas tidak dapat disangkal lagi bahwa proses penyidikan sejatinya bukan proses yang sederhana, karena itu tidak setiap institusi dapat melaksanakannya. Apalagi hanya dilakukan oleh institusi yang tugas pokoknya sejatinya bukan sebagai penyidik karena dikhawatirkan dapat menimbulkan kesalahan prosedural yang berpotensi menyebabkan terlanggarnya hak asasi seseorang.
Dipaparkan Cakra, Kepemimpinan Kejaksaan menempatkan integritas sebagai fondasi utama dalam setiap proses penegakan hukum. Dengan menanamkan nilai-nilai kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas, pejabat dan staf Kejaksaan berkomitmen untuk melaksanakan tugasnya secara profesional dan bebas dari praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
Pelatihan dan pengawasan ketat dilakukan secara berkelanjutan guna memastikan setiap tindakan penegakan hukum tetap berpegang pada prinsip-prinsip keadilan dan humanisme.
Integritas menjadi landasan fundamental dalam proses transformasi kepemimpinan Kejaksaan. Pemimpin Kejaksaan mengambil langkah strategis dengan membangun budaya kerja yang berakar pada nilai kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas melalui. Demikian diantaranya paparan yang dijelaskan oleh Cakra. (Het)
