
Denpasar, hariandialog.co.id – Pemerintah Kabupaten Badung memperketat pengawasan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) menyasar sektor Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeka) serta perdagangan.Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi lingkungan di tengah tingginya aktivitas pariwisata di kawasan Badung Selatan.
Dipimpin Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba dan Dinas Lingkungan Hidup & Kebersihan (DLHK), pengawasan intensif dan penegakan hukum dipusatkan di Area Cafe 19 Pantai Muaya, Jimbaran, Jumat (24/4). Selain inspeksi, Pemkab mendistribusikan puluhan ribu komposter mempercepat pengelolaan sampah organik dari sumbernya.
Sekretaris Daerah Badung, Ida Bagus Surya Suamba, menegaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut kebijakan pemilahan sampah mandiri. Fokus utama tim memastikan ketersediaan tempat sampah terpilah dan metode pengolahan organik mandiri di setiap tempat usaha.
“Sekitar 70 persen masyarakat sudah mulai memilah sampah secara mandiri, namun masih ada pelaku usaha belum maksimal. Kami melakukan penindakan sebagai bentuk pembinaan sekaligus efek jera. Target kami, tingkat kepatuhan dapat mencapai 99 persen,” ujarnya.
Pemerintah tidak segan mengambil langkah hukum bagi pelaku usaha yang membandel. Penindakan mulai dari tindak pidana ringan hingga ancaman penutupan tempat usaha. ” ” Sanksi tegas diterapkan bagi pelanggar, mulai dari tindak pidana ringan (tipiring) hingga pencabutan izin usaha sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Saat ini, dua kasus telah diproses melalui mekanisme tipiring,” ungkap Sekda.
Plt. Kadis LHK Badung, I Made Agus Aryawan, menjelaskan, sektor horeka dan perdagangan penyumbang sampah terbesar kedua setelah rumah tangga.Pengawasan dua minggu terakhir menunjukkan hotel berbintang umumnya sudah patuh, namun usaha kecil masih terkendala lahan. “Sebagian besar hotel berbintang sudah melakukan pemilahan, bahkan mengolah sampah organik secara mandiri dengan teknologi seperti rapid composter. Namun, usaha skala kecil masih menghadapi kendala keterbatasan lahan,” jelasnya.
Agus Aryawan mengingatkan tenggat waktu krusial terkait kebijakan pembuangan sampah ke tempat pemrosesan akhir. “Mulai 1 Agustus mendatang, sesuai kebijakan pusat, tempat pembuangan akhir (TPA) Suwung tidak lagi menerima sampah organik. Hal ini seluruh pihak, terutama pelaku usaha, menyelesaikan pengelolaan sampah organik langsung dari sumber,” tegasnya.
Sebagai solusi nyata, Pemkab Badung menyalurkan total 24.261 unit Composter Bag untuk tiga wilayah di Kecamatan Kuta Selatan : Kelurahan Benoa sebanyak 10.927 unit, Kelurahan Tanjung Benoa 1.406 unit dan Kelurahan Jimbaran 11.928 unit.
Tim gabungan melakukan uji kualitas air limbah di sejumlah tempat usaha seperti Karma Jimbaran dan Sundara Restaurant untuk mencegah pencemaran lingkungan pesisir. Terkait sampah pantai, tercatat 24 ribu ton sampah kiriman telah ditangani hingga awal 2026, meski saat ini volumenya mulai menurun seiring perubahan musim.(*/NL )
