Jakarta, hariandialog.co.id – Maraknya narkotika baik jenis sabu, pil ekstasi alias inek (ekstasi-red) beredar di masyarakat karena sepertinya ada pemeliharaan terselubung. Bukti sejak tahun 2015 sudah ditabuh gendang, Indonesia akan bebas dari pengguna maupun peredaran narkoba, tapi kenyataannya sebaliknya.
Bahkan, di tiap tiap kota sudah ada lokalisasi tempat beredar bebas narkoba. Tempat peredaran narkoba tersebut diidentikkan menjadi “kampung surga alias narkoba”. Petugas kepolisian di darat, imigrasi di pintu masuk yang melalui udara serta Angkatan Laut di seputar Pantai terus berupaya menghentikan masuknya barang haram tersebut ke wilayah Indonesia.
Namun, para pemain bisnis narkoba selalu mencari ancang-ancang untuk bisa meloloskan barang narkoba ke tangan masyarakat. Setiap jam pasti ada yang ketangkap, apakah pemakai atau pengguna ataupun kurir dan pedagang kecil alias pengecer tidak membuat jera mereka yang sudah terlibat ke dalam jaringan tersebut.
Tidak berhentinya peredaran narkoba karena permintaan dari pemakai yang sudah kecanduan terus dan terus datang. Bahkan, dunia internasional menyebutkan bahwa Indonesia adalah bagian pemasaran narkotika terbaik. Pecandu terus bertambah yang artinya permintaan tambah pula. Sehingga timbul pameo semakin banyak permintaan kian deras barang haram itu masuk.
Memang, aneh, peredaran narkotika di Indonesia tidak terlepas pembendungan masuk ke wilayah dengan penduduk nomor 3 di dunia. Pembendungan kurang karena pengendali peredaran narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan. Dan jumlah pengendali bertambah terus dan bahkan bersatu di dalam LP. “Yah, kita sih sudah mengawasi sedemikian ketat, tapi toh mereka masih bisa mengendalikan dari dalam. Tentu semua menggunakan alat komunikasi,”kata salah seorang petugas LP di Cipinang, Jakarta Timur.
Sebenarnya, pihak Dirjen Lembaga Pemasyarakatan keberatan bila para terpidana mati kasus narkotika berlama-lama tidak dieksekusi. “Yah, dari segi biaya makan dan minum serta adanya satu dua orang petugas yang terlibat peredaran narkotika karena ikut-ikutan menjadi perantara baik memasukkan ke dalam. Maklum, bandar besar yang ada di dalam selalu memberi uang tip dan lama-lama ikut terjun,” kata salah seorang petugas LP Tangerang akan peredaran narkotika.
Dia menyebutkan, sudah ribuan orang yang dihukum mati oleh Pengadilan Negeri se Indonesia, baik bandar maupun kurir. Namun, pihak Kejaksaan Agung selaku eksekutor belum pernah melaksanakan eksekusi kepada para terpidana mati di era kepemimpinan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, sehingga menimbulkan pertanyaan ada tidaknya keseriusan institusi kejaksaan mengeksekusi mati para terpidana mati kasus narkoba tersebut. Padahal jatuhnya putusan hukuman mati oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung, tidak terlepas dari permohonan kejaksaan melalui jaksa yang menuntut mati terdakwa narkoba. “Eh.. setelah terdakwa dihukum mati, nyatanya kejaksaan tidak melakukan eksekusi, sehingga hal itu menjadi tanda tanya di kalangan masyarakat terkait kenapa? dan ada apa? tidak dilakukan eksekusi mati kepada terpidana mati tersebut.”.
Seperti baru-baru ini, Kejaksaan Tinggi Aceh di tahun 2022 saja menuntut mati sebanyak 46 orang terdakwa, dan di 2023 ada 43 orang. Artinya dalam 2 tahun saja di provinsi yang sama sudah 89 orang yang dituntut mati dan juga dihukum mati. Dan belum lagi DKI Jakarta, Banten, Sumatera Selatan dan lain-lain. Artinya, para terpidana mati khususnya yang terkait kasus narkotika terus bertambah, seiring maraknya peredaran narkotika dari berbagai jenis. Sehingga menurut data dari Institute for criminal justice reform, bahwa terbanyak terpidana mati adalah terkait kasus narkotika.
Menurut salah seorang pengacara senior bahwa pemerintah sudah selayaknya melaksanakan eksekusi mati terhadap para terpidana yang sudah tidak ada lagi upaya hukum karena sudah dilalui tahapan yang terakhir grasi atau pengampunan dari Kepala Negara dalam hal ini Presiden RI. “Yah, kalau tidak dieksekusi, padahal sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak ada lagi upaya penolong dari regu tembak, yah laksanakan dong. Setiap hari pemerintah mengeluarkan uang lauk pauk dan keamanan serta kesehatan bagi terpidana dan tentu ini akan merugikan negara,” jelas si sumber pengacara senior yang tidak mau disebut namanya di koran karena sedang menangani perkara narkoba di salah satu pengadilan negeri.
Dia menyebutkan, berlama-lamanya atau ditunda dan ditunda terus pelaksanaan eksekusi mati menjadikan beban berat buat negara. Padahal, setiap tahunnya ada anggaran untuk pelaksanaan eksekusi. “Tidak sedikit lho dana yang dianggarkan untuk pelaksanaan eksekusi mati. Kan regu tembak bukan dari aparat kejaksaan tapi dari kepolisian dalam hal ini Brimob. Dan dampak tidak dilaksanakan eksekusi itu memberi peluang terjadinya dan meningkatnya pelaku kejahatan tindak pidana narkotika. Ah, Sianu saja sampai sekarang tenang-tenang di dalam penjara, ngapain takut bermain dengan narkoba,” kata salah seorang bandar narkoba ditirukan sang pengacara dan advokat senior itu. (tim)
