Jakarta, hariandialog.co.id – – Ketua majelis hakim kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor), Djuyamto, mengatakan ada banyak intervensi saat tangani kasus ketiga korporasi tersebut. Dia mengaku sempat ditawari Rp 20 miliar untuk mengabulkan eksepsi atau nota keberatan.
Intervensi itu langsung datang kepadanya setelah ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menangani perkara migor. Namun, kata Djuyamto saksi diperiksa sebagai terdakwa, tidak mau menerima tawaran Rp 20 miliar.
Pengakuan Djuyamto ini diungkapkan setelah jaksa bertanya; bagaimana bisa tiba-tiba ada keterangan di BAP, ada uang penawaran Rp 20 miliar. “Kenapa muncul angka 20 miliar, itu pasca saya ditunjuk sebagai ketua majelis, perkara sudah masuk ke eksepsi. Sebetulnya ada banyak pihak yang berupaya intervensi ke saya khusus untuk tahap eksepsi, atau kabulkan eksepsi tapi tapi saya tidak mau,” kata Djuyamto saat diperiksa sebagai saksi mahkota.
Djuyamto meluruskan bahwa tawaran Rp 20 miliar untuk mengabulkan eksepsi itu bukan dari mantan panitera PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan (juga terdakwa dalam kasus ini).
Vonis lepas dalam perkara minyak goreng terhadap tiga korporasi diduga atensi pimpinan “di atas”. “Saya sempat bertanya kepada beliau (Wakil Ketua PN Jakarata Pusat Muhammad Arif Nuryanta (juga terdakwa) dari siapa. Beliau menunjuk tangan ke atas,” kata Djuyamto.
Djuyamto menyebutkan bahwa Arif juga memberikan gestur menunjuk ke atas yang dia tafsirkan jika perkara migor merupakan permintaan pimpinan.
Jaksa Penuntut Umum mendalami alasan MUhammad Arif Nuryanta alias MAN menunjuk Djuyamto sebagai ketua majelis hakim perkara migor. Djuyamto mengatakan penunjukan itu merupakan alasan subjektif.
“Kalau soal alasan penunjukan saya, tentu subjektifnya beliau selaku pimpinan saya. Beliau menanyakan kepada saya apakah pernah pegang perkara korporasi, dan apakah beban perkara saya,” tutur Djuyamto.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan vonis lepas ke terdakwa korporasi migor dipimpin Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Jaksa Kejaksaan Agung mendakwa Djuyamto, Agam, Ali menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama dengan Wahyu Gunawan dan Muhammad Arif Nuryanta terkait vonis lepas tersebut.
Total suap yang diterima diduga sebesar Rp 40 miliardiduga diberikan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi migor tersebut. Namun dalam persidangan Ariyanto Bakri bersikeras memberikan Rp 60 miliar kepada Wahyu Gunawan.
Uang suap Rp 40 miliar tersebut dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan. Dalam surat dakwaan jaksa, dari total suap Rp 40 miliar, Arif didakwa menerima bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
Terdakwa Djuyamto dalam persidangan sebelumnya sudah pula mengakui kesalahannya karena menerima suap untuk memberikan vonis lepas kepada para korporasi yang diketuainya. (han-01)
