Jakart, hariandialog.co.id.- Mahkamah Agung RI, komit dalam
hal menegakkan disiplin dan tata kerja yang baik kepada badan
dibawahnya melalui Badan Pengawas guna membuktikan integritas dan
dedikasi serta menjunjung tinggi sumpah jabatan kepada masyarakat dan
khususnya di lingkungan peradilan.
Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dalam pengumuman per 2
September 2025 seperti tertera di website menyebutkan selama priode
Agustus 2025, telah menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin terhadap
7 orang hakim karir dan dua orang hakim Ad Hoc.
Hakim dimaksud adalah H R, SH, Mhum, sekarang hakim pada
PN Jakarta Selatan dan sanksi tersebut saat menjadi Ketua PN Kis,
sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis, E M, SH,
MH, sekarang hakim Bekasi, sanksi berat berupa penurunan pangkat pada
pangkat yang setingkat lebih rendah selama satu tahun. B U M, SH, LLM,
MIR, hakim PN Sda dahulu ketua Mnk hukuman ringan berupa pernyataan
tidak puas secara tertulis.
Sementara itu hakim lainnya, A A, S.Ag, SH,MH, Ketua PA
Tte dahulum Wakil Ketua PA Pml, hakim Dr.I G Y, SH, MH, ketua PN Byw
dengan sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis. B
S, SH,MH, hakim PT Btn, disanksi berat berupa hakim Nonpalu selama 1
tahun di PT Bgl dihukum tidak menerima tunjangan selama menjalani
hukuman non palu, Dr.F, SH,MH, hakim Ad Hoc Tipikor PT DKI berupa
sanksi 6 bulan hakim non palu dan hakim RWA, SH,MH, hakim Ad Hoc di
Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)
Sanksi dan hukuman disiplin juga dberikan kepada 2 orang
Penitera Pengganti, satu orang juru sita, satu orang juru sita
pengganti, dan dua orang PPNPN.
Sementara di jajaran Penitera, Sekretaris dan Panitera Muda (Panmud)
seluruh Pengadilan di seluruh nusantara, disebut baik dan tidak ada
yang terkena hukuman disiplin. (tob).
