Jakarta, hariandialog.co.id.- BEM – SI mengeluarkan pernyataan melalui
relisnya Mengecam insiden kekerasan pada sebuah aksi massa, yang
kerap terjadi baik antara massa aksi dan aparat keamanan ataupun
antara sesama massa aksi.
Hal ini tentu merupakan hal yang ironis mengingat setiap warga negara
yang ikut menyampaikan pendapat di muka umum mestinya terjamin
keselamatan dan keamanannya dengan adanya aparat keamanan, yakni
Kepolisian.
Hal ini pun jelasbertentangan dengan Pasal 28G Undang-Undang
Dasar Tahun 1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk bebas dari
penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia”.
Hal tersebut bertentangan juga dengan Pasal 33 ayat (1)
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang
berbunyi:
“Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau
perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan
martabat kemanusiaannya”
Selain itu, tindakan penyiksaan dan kekerasan tidak sesuai
Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang
Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia yang telah
diratifikasi dengan adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.
Melihat kejadian ini, Aliansi BEM se-UI berpegang teguh
pada penghormatan hak asasi manusia (HAM). Aliansi BEM se-UI mengutuk
segala tindakan kekerasan yang dilakukan oleh massa aksi kepada Ade
Armando. “Kami mengecam keras segala bentuk provokasi, tindakan main
hakim sendiri, serta berbagai bentuk tindak kekerasan pada setiap
warga negara karena tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran
terhadap hak
Warga Negara Indonesia yang tercantum dalam konstitusi dan konvensi
HAM internasional,” katanya dalam rilis tersebut.
“Kami juga menuntut pihak kepolisian untuk bersikap tegas
dan melakukan proses hukum kepada provokator yang menyebabkan
kericuhan pada aksi massa tersebut sesuai dengan Pasal 170 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 12 huruf n Peraturan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata
Cara
Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara
Penyampaian Pendapat di Muka Umum,” lanjutnya.
Disamping itu, diminta Bagi pihak mana pun yang menerima
informasi elektronik dalam bentuk foto ataupun video berisi kekerasan
yang diterima Ade Armando, diimbau untuk memberhentikan penyebaran
informasi tersebut sesuai dengan permohonan keluarga.
Pres reliease atas nama Aliansi BEM Se-UI BEM UI, BEM IKM
FKUI, BEM IM FKM UI, BEM FF UI, BEM FKG UI, BEM FIK UI, BEM Fasilkom
UI, BEM FMIPA UI, BEM FT UI, BEM FIB UI, BEM FH UI, BEM FIA UI, BEM
FEB UI, BEM FPsi UI, BEM FISIP UI, dan BEM Vokasi UI atas nama Bayu.
(rel/tob).
