
Jakarta,hariandialog.co.id-Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (8/1/2025) melakukan tahap dua, yaitu berkas perkara, barang bukti dan tersangka Lisa Rachmat dan Merizka Widjaya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Dengan dilakukannya tahap dua dan penerimaan tahap dua dari penyidik ke jaksa penuntut umum, maka status Lisa Rachmat dan Meirizka yang dijadikan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian gratifikasi kepada tiga orang hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menghukum bebas dari dakwan maupun tuntutan terdakwa Ronald Tanur, berubah menjadi terdakwa.
Dalam kasus korupsi gratifikasi dalam pengaturan hukuman untuk membebaskan terdakwa Ronald Tanur yang dituntut 12 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan kepada pacarnya bernama Dini Sera Afrianti hingga tewas, penyidik Pidsus pada JAM Pidsus Kejagung juga menetapkan Erintuah Damanik (Ketua Majelis) hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai tersangka setelah dilakukan operasi tangkap tangan pada 23 Oktober 2024. Selain itu mantan pejabat Mahkamah Agung bernama Ricard Zarof juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi tersebut.
Dimana uang yang dikeluarkan Merizka Widjaya (ibu kandung Ronald Tanur) untuk diberikan kepada ketiga majelis hakim melalui Liza Rachmat (perantara dan sekaligus kuasa hukum terdakwa Ronald Tanur) sebesar Rp 1 miliar, dan 308.000,-Dollar Singapura yang penyerahannya dilakukan secara bertahap.
Sudah Menjalani Persidangan di Pengadilan Tipikor
Perlu diketahui bahwa Pengadilan Tipikor Jakarta saat ini sedang memeriksadan mengadili terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul (agenda sidang mendengarkan saksi-saki), serta Heru Hanindyo dalam agenda tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa. (Het).
