Jakarta,hariandialog.co.id. – Tim Jaksa Penuntut Umum yangditunjuk berdasartkan P-16 untuk tersangka Nadiem Anwar Makarim, menyatakan bahwa berkas perkara Nadiem Makarim dinyatakan sudah lengkap baik itu syarat formil dan materil-nya. Sehingga tinggul menungu Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejagung melakukan penyerahan tahapdua yaitu berkas pemerioksaan,tersangka dan barang bukti.
Mengenai lengkapnya berkas pemeriksaan tersangka mantan Mendikbudristek tersebut, dikatakan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawandi Kejaksaan Agung Jumat (7/11/2025). Diterangkan mantan Wakajti Sulawesi Tenggara tersebut, Tim JPU sudah menyatakan berkas perkaraatas nama tersangka Nadiem Anwar Makarim (NAM) dan Kawan-kawan sudah lengkap. “Jadi tinggal penyerahan para tersangka berikut barang-bukti atau tahap dua dari Tim penyidik kepada Tim JPU pada pekan depan,” terang Anang.
Kasus Korupsi Chromebook
Perlu diketahui bahwa Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus,menetapkan Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pengadaan laptop berbasis chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022. Dalam kasus yang merugikan negara triliunan rupiah itu ditetapkan lima orang tersangka.
Kelima tersangka tersebut yaitu Nadiem Anwar Makarim, Mulatsyah mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen, Jurist Tan (JT) mantan staf khusus Nadiem yang buron dan hingga kini masih terus diburu serta sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selanjutnya tersangka Sri Wahyuningsih mantan Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada Kemendikbudristek,serta Ibrahim Arief selaku Staf Khusus Nadiem Anwar Makarim, selaku Konsultan Tehnologi di Kemendikbudristek.
Kasus korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook dalam program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Kasusnya berawal ketika NAM selaku Mendikbudristek pada Februari 2020 melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia guna membicarakan program google for education menggunakan Chromebook. Seloanjutnya NAM mengadakan rapat tertutup dengan pihak Google Indonesia pada 6 Mei 2020 yang dihadiri H selaku Dirjen Paud Dikdasmen, T selaku Kepala Balitbang Kemendikbudristek, JT dan FH selaku Staf Khusus Menteri.
“Kemudian untuk meloloskan chromebook produk google tersangka NAM selaku Menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kementeriannya,” jelas Diridik pada JAM Pidsus, Cahyo Jankum Madyo dalam keterangannya kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Padahal, tutur dia, surat Google tidak dijawab Menteri sebelumnya karena ujicoba pengadaan Chromebook tahun 2019 gagal dan tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah Terluar, Tertinggal, Terdepan (3T). (Het)
