
Jakarta,hariandialog.co.id. DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi dan
Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atau Bareskrim Polri
menyerahkan berkas perkara tiga petinggi PT Dana Syariah Indonesia
atau PT DSI kepada Kejaksaan Agung. Ketiganya ditetapkan sebagai
tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana.
“Pada hari ini Rabu, 11 Maret 2026 sekira pukul 12.00 WIB, tim
penyidik telah mengirimkan hasil penyidikan yang telah dikemas dalam
berkas perkara kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada kantor Kejaksaan
Agung (Tahap I),” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal
Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu.
Ia menyebutkan, tiga berkas yang diserahkan adalah milik Direktur
Utama PT DSI Taufiq Aljufri, Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana, dan
mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni. Mereka disangka melanggar pasal
berlapis seputar tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan,
penipuan, penipuan melalui media elektronik, pencatatan laporan palsu,
dan pencucian uang atas penyaluran pendanaan masyarakat yang dilakukan
PT DSI melalui proyek fiktif. Tempus perkara berlangsung pada 2018
hingga 2025.
Usai penyerahan tahap I, selanjutnya kejaksaan akan melakukan
penelitian berkas perkara dalam jangka waktu tujuh hari, terhitung
sejak tanggal diterimanya berkas dari penyidik. Penyidik tinggal
menunggu hasil penelitian kejaksaan terkait dengan kelengkapan formil
dan materiil berkas tersebut.
Ketiga pemegang saham di PT DSI tersebut ditetapkan sebagai
tersangka pada Kamis, 5 Februari 2026. Penyidik menjerat mereka dengan
pasal 488 dan/atau pasal 486 dan/atau pasal 492 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); dan/atau
pasal 45A ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau pasal 299
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan; serta pasal 607 ayat 1 huruf a, b, dan c KUHP, tulis
tempo.
Pada keterangan terbaru kuasa hukum tersangka Taufiq
Aljufri, Pris Madani, mengatakan kliennya mengharapkan bisa menempuh
mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif. Menurutnya
Taufiq bersedia mengembalikan dana para lender yang diinvestasikan
melalui PT DSI. “Beliau bersedia mengembalikan 100 persen, juga
menambah sekitar Rp 10 miliar,” kata Pris di Gedung Bareskrim Polri
pada Senin, 9 Januari 2026.
Tim pengacara belum mau merinci berapa total nominal dari persentase
pengembalian 100 persen yang siap dibayar kliennya. Namun, Pris
mengklaim, ada beberapa perhitungan yang berbeda antara Pusat
Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) hingga Otoritas Jasa
Keuangan.
Jumlah yang bersedia dikembalikan oleh Taufiq merupakan perhitungan
berbasis bukti rekening koran. Berdasarkan estimasi dari Bareskrim
Polri, total gagal bayar PT DSI terhadap lender sekitar Rp 2,4
triliun.
Adapun Pris membantah aliran dana investasi dari lender itu masuk ke
rekening pribadi Taufiq. Kliennya mengaku siap membuktikannya. Ia juga
membantah adanya dugaan proses pembiayaan proyek fiktif oleh PT DSI.
Pris mengklaim kliennya tidak memanipulasi proyek yang tidak nyata
seolah-olah menjadi ada. (tur-01)
