Jakarta, hariandialog.co.id.- Pemerintah menyatakan siap
menjamin kompensasi atau biaya santunan bagi warga yang mengalami
Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang berujung kecacatan hingga
menimbulkan kematian akibat pengaruh vaksin virus corona (covid-19).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021
tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka
Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam beleid yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 99
Tahun 2020 itu mengatur pencatatan dan pelaporan serta investigasi
KIPI vaksinasi yang bakal dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan
atau dinas kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Hasil investigasi akan dilanjutkan dengan kajian etiologi
lapangan oleh Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan KIPI dan
kajian kausalitas oleh Komite Nasional Pengkajian dan penanggulangan
KIPI.
Adapun dalam Pasal 15B Ayat (1) dijelaskan bahwa KIPI
vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk vaksin Covid-19 berdasarkan
hasil kajian kausalitas, dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau
kematian, maka akan diberikan kompensasi oleh pemerintah. “Ketentuan
lebih lanjut mengenai kriteria, bentuk, dan nilai besaran untuk
kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri
Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan,” demikian
Pasal 15B Ayat (3) dalam Perpres yang diteken Jokowi pada 9 Februari
2021 lalu itu.
Tak hanya kecacatan dan kematian, pemerintah juga mengatur
skema kompensasi apabila terjadi KIPI yang membutuhkan protokol
pengobatan dan perawatan medis. Maka biaya pengobatan dan perawatan
dilaksanakan dengan ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal
15A Ayat (4).
Dijelaskan bahwa untuk peserta program Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN) yang aktif, maka biaya pengobatan dan perawatan akan
ditanggung melalui mekanisme JKN. Sedangkan untuk peserta program JKN
yang nonaktif dan selain peserta program JKN, maka akan didanai
melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
Selanjutnya, pada Pasal 15A Ayat (5) juga dijelaskan bahwa
ketentuan pelayanan kesehatan apabila peserta vaksinasi berstatus
sebagai peserta program JKN yang nonaktif dan selain peserta program
JKN, diberikan setara dengan pelayanan kesehatan kelas III Program
JKN. (cnni/hlim)
