Jakarta,hariandialog.co.id.- Jaksa Agung Prof ST Burhanuddin mengingatkan bahwa seluruh jajaran di daerah merupakan representasi wajah dan ujung tombak Kejaksaan. “Tanggung jawab mereka sangat krusial karena menyentuh langsung kepentingan publik. Oleh karena itu, Jaksa Agung tidak akan menoleransi penanganan perkara yang dilakukan seadanya, tanpa standar profesional tertinggi, atau tanpa rasa tanggung jawab yang besar.”
Hal tersebut dikatakan Jaksa Agung pada arahannya dalam kegiatan Bimbingan Teknis Tindak Pidana Khusus (Bimtek Pidsus), bertema “ Arah Kebijakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khsus yang Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak, Sumber Daya Alam, dan Kerugian Prekonomian Negara,” yang berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, pada Kamis (27/11/2025).
Jaksa Agung juga menekankan, tidak ada ruang bagi kelalaian, kompromi yang mengorbankan kepentingan rakyat, atau alasan pembenar atas ketidaktuntasan perkara yang merugikan keuangan negara dan merusak lingkungan hidup. “Instruksi ini untuk memastikan bahwa setiap perkara memberikan kontribusi maksimal bagi perubahan sistemik dan menyelamatkan kekayaan negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” jelas Jaksa Agung.
Sedangkan dalam arahannya, Jaksa Agung menegaskan perlunya transformasi fundamental dalam penegakan hukum Kejaksaan RI, bergeser dari paradigma lama “hukum sebagai tujuan akhir” (law as an end) yang hanya mengukur keberhasilan secara kuantitatif, menuju paradigma baru “hukum sebagai instrumen untuk mencapai kemaslahatan umum” (law as a means for public welfare).
Jaksa Agung menyoroti bahwa meskipun kinerja penindakan Kejaksaan menunjukkan tren positif, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia masih belum memuaskan. Oleh karena itu, keberhasilan penegakan hukum kini diukur oleh tiga kriteria utama yang menciptakan dampak sistemik:
1.Kualitas Penjeraan (Deterrensi) dan Penjangkauan Aktor Inti.
Penindakan harus menimbulkan efek jera yang strategis dengan menyasar korupsi yang besar (big fish), memutus mata rantai korupsi sistemik, dan mengubah kalkulasi ekonomi bagi calon pelaku kejahatan.
2.Pemulihan Negara yang Terukur dan Terlihat.
Publik mengharapkan bukti nyata bahwa uang negara yang dikorupsi dapat dikembalikan dan digunakan untuk program yang langsung menyentuh kesejahteraan rakyat.
Proses asset recovery yang lamban dan tidak transparan berkontribusi besar terhadap persepsi negative.
3.Perubahan Tata Kelola Institusi Publik.
Setiap perkara korupsi di sebuah instansi seharusnya menjadi katalis untuk reformasi internal di instansi tersebut.
Kegiatan Bimtek Pidsus ini juga diisi pengarahan dari Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, M. Yusuf Ateh, JAM Pidsus, Febrie Adriansyah, Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon. Kegiatan diikuti Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Tindak Pidana Khusus, dan Kepala Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia baikitu secara tatap muka dan daring. (Het)
