Jakarta, hariandialog.co.id.- Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah
(PHU) Kementerian Agama hari ini merilis daftar nama jemaah haji
reguler yang berhak berangkat tahun 1443 H/2022 M. Daftar tersebut
bisa diakses melalui laman www.haji.kemenag.go.id.
“Alhamdulillah, proses verifikasi daftar nama jemaah haji
regular sudah selesai. Saya sudah terbitkan Keputusan Dirjen PHU
terkait itu. Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke
Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera
ditindaklanjuti,” terang Dirjen PHU Hilman Latief di Jakarta, Minggu
(08-05-2022) seperti tulis okezone
Proses verifikasi, kata Hilman, dilakukan untuk
memastikan seluruh jemaah yang berangkat memenuhi syarat yang
ditetapkan oleh Saudi, yaitu: mereka yang berusia paling tinggi 65
tahun 0 bulan per tanggal 30 Juni 2022 serta sudah menerima vaksinasi
Covid-19. “Saya minta, jemaah yang sudah ditetapkan berhak berangkat
tahun ini segera mempersiapkan diri dengan baik. Jangan lupa melakukan
konfirmasi keberangkatan pada bank tempat mendaftar Jemaah dapat
melakukan proses konfirmasi dari 9 – 20 Mei 2022,” pesan Hilman.
Hilman mengatakan bahwa Arab Saudi menetapkan kuota haji
Indonesia tahun ini hanya 100.051. Jumlah ini terdiri atas: 92.825
kuota jemaah haji regular, 7.226 kuota jemaah haji khusus, dan 1.901
kuota petugas. Semuanya berkurang dari kuota normal sehingga tentu
saja ada jemaah yang sudah melunasi pada tahun 2020 tapi belum bisa
berangkat tahun ini.
“Saya berharap semua saling memberi semangat. Jemaah yang
berangkat memberi semangat kepada yang belum berangkat dan mendoakan
semoga segera mendapat giliran. Demikian juga jemaah yang belum
berangkat, memberi semangat pada mereka yang akan berangkat tahun ini
dan mendoakan semoga sehat dan mendapat haji mabrur,” harapnya.
Berkenaan dana haji, Hilman menegaskan bahwa itu tidak
lagi dikelola Kementerian Agama, tapi oleh Badan Pengelola Keuangan
Haji (BPKH). Kementerian Agama hanya mengelola biaya penyelenggaraan
pada tahun berjalan setelah dibahas dan disepakati bersama dengan
Komisi VIII dan BPKH. “Insya Allah seluruh proses manajemen
pengelolaan biaya penyelenggaraan ibadah haji dilakukan secara
transparan dan ditujukan untuk memberikan kemaslahatan
sebesar-besarnya kepada jemaah haji Indonesia. Saya mengimbau
masyarakat untuk ikut serta memberikan dukungan dalam menyukseskan
penyelenggaraan haji 1443 H/2022 M,” terang Hilman. (haltob).
