Jakarta, hariandialog.co.id.- Seorang pengusaha di Semarang Agus
Hartono, mengaku dimintai uang oleh oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi
Jawa Tengah (Kejati Jateng). Dia mengaku dimintai uang sebesar Rp 10
Miliar, oleh oknum Kejati Jateng terkait perkara hukum yang sedang
dihadapi Agus Hartono
Permintaan uang oleh oknum jaksa yang terakhir diketahui
sebagai koordinator di Kejati Jateng itu diduga meminta Rp 10 miliar
kepada Agus Hartono untuk 2 SPDP (Surat Perintah Dimulainya
Penyidikan).
Dugaan adanya permintaan uang oleh oknum jaksa wanita
tersebut terkait kasus hukum dugaan tindak pidana korupsi pada
pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri, BRI Agroniaga dan Bank
BJB Cabang Semarang ke PT Citra Guna Perkasa pada 2016 silam.
Pada Rabu, 23 November 2022, Agus Hartono membuat Surat
Teguran Hukum yang ditujukan kepada oknum jaksa yang terang-terang
disebutkan namnaya yaitu Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H. Surat
tersebut ditujukan dengan alamat di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang
beralamat di Jl. Pahlawan No. 14 Semarang.
Surat Teguran Hukum tersebut terdiri dari dua halaman dan
ditandatangani oleh Agus Hartono di atas meterai 10000. Fin.co.id
memperoleh copy atau salinan dokumen Surat Teguran Hukum yang ditulis
oleh Agus Hartono tersebut.
Pada surat itu, Agus Hartono menyebutkan dalam
suratnya untuk permintaan uang Rp.10 miliar tersebut terkait adalah
1. Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
Nomor: PRINT-07/M.3/Fd.2/06/2022tanggal 20 Juni 2022.
2. Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3332/M.3/Fd.2/10/2022,
tertanggal 25 Oktober 2022.
3. Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
Nomor: PRINT-09/M.3/Fd.2/06/2022,tertanggal 20 Juni 2022.
4. Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3334/M.3/Fd.2/10/2022,
tertanggal 25 Oktober 2022.
“Bahwa akibat permintaanmu atas uang sebanyak Rp.
5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah) per setiap SPDP (Surat
Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan),” tulis Agus Hartono dalam surat
tersebut seperti dikutip fin.co.id pada Kamis, 24 November 2022.
Agus Hartono mengatakan dugaan permintaan uang itu
disampaikan oleh Putri Ayu Wulandari pada dirinya saat diperiksa
sebagai saksi di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Juli 2022.
“Pada saat pemeriksaan saya sebagai saksi di kantor kejaksaan Tinggi
Jawa Tengah, pada bulan Juli 2022 yang anda sampaikan kepada saya
secara 4 (empat) mata di ruang pemeriksaan lantai 1 (satu) pada gedung
kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,” lanjut Agus Hartono dalam suratnya.
Menurut Agus Hartono, dugaan permintaan uang tersebut
disampaikan Putri Ayu Wulandari atas perintah Kajati Jateng kala itu.
“Bahwa permintaan tersebut anda sampaikan adalah atas perintah
KAJATI (Bapak Andi Herman S.H.,M.H.). Namun karena tidak bisa saya
penuhi permintaan anda , maka telah berakibat pada saya dengan cara
kalian tetapkan saya sebagai tersangka sebanyak 2 (dua) kali
berturut-turut,” urai Agus Hartono.
Dia menilai penetapannya sebagai tersangka tidak adil.
Karena itu, Agus Hartono melaporkannya kepada Jaksa Agung dan Komisi
Kejaksaan RI. “Bagi saya penetapan tersangka tersebut diatas sangat
tidak adil, dan saya akan proses dengan cara melaporkan/mengadukan
perbuatan anda ini kepada Yang Terhormat Jaksa Agung RI dan Kepada
Yang Terhormat Ketua Komisi Kejaksaan RI di Jakarta,” terangnya.
Untuk itu, Agus Hartono juga meminta agar dua penetapan
dirinya sebagai tersangka dicabut. “Saya minta penetapan 2 (dua)
kali tersangka atas diri saya segera kalian cabut. Karena tidak
manusiawi, tidak pancasilais dan tidak sah menurut hukum positif yang
berlaku di Negara Indonesia, yang disebabkan karena saya tidak
memenuhi/tidak menyerahkan uang permintaan anda sebesar Rp.
5,000,000.000, (Lima Milyar Rupiah) per setiap SPDP (Surat
Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Sehingga untuk 2 (dua) SPDP
(Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) jumlah totalnya adalah Rp.
10.000.000.000, (Sepuluh Milyar Rupiah),” beber Agus Hartono dalam
suratnya.
Di akhir suratnya, Agus Hartono menyebutkan dirinya
menandatangani sendiri surat teguran hukum itu di atas meterai.
“Demikian surat teguran hukum ini saya buat dan saya tandatangani
diatas materai, agar menjadi maklum. Terima kasih,” tutup Agus
Hartono.
Surat teguran hukum tersebut telah dikirimkan kepada
penyidik Pidsus (Pidana Khusus) Kejati Jawa Tengah dan ditembuskan ke
sejumlah instansi. Antara lain Bank Mandiri, BRI Agroniaga, Bank BJB
Cabang Semarang, Ombudsman, KPK, DPR, Komnas HAM, Menteri Hukum dan
HAM, Komisi Kejaksaan RI, Menkopolhukam, Jaksa Agung, Mahkamah Agung,
Kapolri hingga Presiden RI. Terkait dugaan permintaan uang Rp 10
Miliar tersebut, fin.co.id sudah berupaya mengonfirmasi langsung
kepada Koordinator Jaksa Kejati Jateng, Putri Ayu Wulandari.
Pada Kamis, 24 November 2022 pukul 18.34 WIB, fin.co.id
mengirim pesan ke Putri Ayu Wulandari melalui aplikasi WhatsApp (WA)
nomor +62812-8515-0XXX. Namun, hingga berita ini diturunkan Putri
Ayu Wulandari belum membalas atau menjawab pesan dari fin.co.id
tersebut. (tob).
