Medan, hariandialog.co.id.- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi
Sumatera Utara (Sumut) menggerebek kampus Fakultas Ilmu Budaya
Universitas Sumatera Utara (FIB USU). BNN menjelaskan kronologi
penggerebekan tersebut.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Toga Panjaitan, mengatakan
kasus ini berawal dari informasi soal dugaan penyalahgunaan narkoba di
kampus USU. Toga mengatakan pihaknya kemudian bekerja sama dengan USU
untuk melakukan razia. “Jadi ini berdasarkan info dari masyarakat
kemudian kerja sama dengan pihak Rektorat USU, kemudian kami lakukan
perencanaan untuk ditindaklanjuti. Pada Sabtu, 9 Oktober 2021 sekitar
Pukul 23.00 WIB kami melakukan razia di FIB USU,” ujar Toga kepada
wartawan, Senin (11-10-2021).
BNN kemudian mengamankan 47 orang di kampus FIB USU.
Setelah dilakukan tes urine, 31 orang di antaranya positif ganja,
sedangkan 16 orang lainnya negatif.
“Jadi saat razia, kami menemukan 47 orang di TKP, kami tes urine, 31
positif menggunakan ganja. Sedangkan yang 16 negatif tidak kami bawa
ke kantor,” ucap Toga.
Toga menyebut, dari 31 orang positif itu, 20 di antaranya
mahasiswa serta alumni USU. Sedangkan lainnya, masyarakat biasa. “Dari
31 dinyatakan positif di data, 20 di antaranya dari USU terdiri dari
14 masih kuliah, enam orang alumni, 11 orang adalah masyarakat biasa,”
ucap Toga.
Ganja itu diketahui milik salah satu orang yang diamankan
dengan inisial JHS. JHS disebut mengaku mendapat ganja dari seorang
wanita berinisial D.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke Jalan Cemara Ujung, Medan
Kota. Petugas menangkap D bersama seseorang berinisial FAY. “Kami
kejar, hari Minggu, kami tangkap D bersama teman lakinya FAY, di Jalan
Cemara Ujung,” sebut Toga.
Toga menjelaskan ketiga orang itu, yakni JHS, D, dan
FAY, dijerat sebagai pengedar. Menurut Toga, barang itu berasal dari
daerah Aceh. “Yang tiga pengedar sama perantara. Sedangkan pemilik
atau pengirim barang sedang kita lakukan lidik lagi. Informasinya dari
daerah Aceh. Mereka masuk jaringan,” ucap Toga
Sebanyak 30 orang lainnya yang ditangkap dari Kampus FIB
diduga merupakan penyalahgunaan narkoba. Mereka bakal direhabilitasi.
“Sedangkan untuk yang 30 orang ini, ya sementara interogasi kami
mereka ini adalah korban penyalah guna. Mereka memakai, mungkin nanti
kita lakukan asesmen medis, kita akan obati, kita rehabilitasi,” ucap
Toga.
“Mudah-mudahan bisa berhenti, bisa pulih, dan kembali
hidup normal dan kembali bisa melanjutkan perkuliahannya,” sambungnya.
Toga menyebut atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 114, Pasal
111, dan Pasal 132, bisa juga ada Pasal 127 sebagai korban penyalah
guna narkoba dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(dtc/usil)
