Jakarta, hariandialog.co.id.- Polisi telah melakukan penyelidikan
terhadap RI, pengemudi mobil BMW 320i yang menabrak seorang petugas
kepolisian inisial AN di Jl Sisingamangaraja, Jakarta Selatan.
Pengemudi mobil BMW tersebut kini ditetapkan tersangka.
“Jadi setelah dua hari kan kemarin kejadian hari Minggu,
kemudian sudah dilakukan pemeriksaan ke yang bersangkutan dan
memeriksa saksi-saksi. Sudah memenuhi cukup bukti dan sudah
ditingkatkan statusnya ke tersangka,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas
Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dihubungi, Senin (11-10-2021).
Argo menyebut, dari pemeriksaan itu, pihaknya menemukan
sejumlah bukti pelanggaran dari pelaku. Pengemudi RI pun dijerat
dengan Pasal 283 juncto Pasal 310 ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan. “Ini status hukumannya pasalnya kurang dari 5 tahun,” ungkap
Argo.
Peristiwa tabrakan itu terjadi sekitar pukul 01.40 WIB
Minggu (10-10-2021) dini hari tadi. Mulanya, mobil BMW dengan nomor
polisi B-1157-SSL yang dikendarai oleh pria berinisial RI melaju dari
selatan ke arah utara di Jl Sisingamangaraja. “Pada saat terjadinya
kecelakaan lalu lintas, pengemudi kendaraan sedan BMW NRKB B-1157-SSl
yang dikemudikan oleh Saudara RI melaju dari arah selatan menuju arah
utara di Jalan Sisingamangaraja wilayah Jakarta Selatan,” ujar Argo.
Namun, lantaran diduga kurang berkonsentrasi dan
mengabaikan perintah petugas, RI pun menabrak AN yang kala itu tengah
melaksanakan penyekatan jalan di sekitar lokasi. “Sesampainya di depan
Rumah No 67 diduga karena kurang hati-hati dan konsentrasi serta
mengabaikan perintah petugas AN . JH yang sedang melaksanakan
penyekatan sehingga menyerempet petugas tersebut,” ucap Argo.
(dtc/far).
