Jakarta, hariandialog.co.id.- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan
kasasi yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab (HRS). Kasasi ini
diajukan HRS dalam kasus kerumunan Petamburan. “Tolak,” demikian bunyi
amar singkat kasasi yang dilansir diwebsite-nya, Senin (11/10/2021).
Berikut pertimbangan kasasi sebagaimana dibeberkan jubir MA
hakim agung Andi Samsan Nganro:
1. Bahwa alasan kasasi PU tidak dapat dibenarkan, karena JF (judex
facti) tidak salah menerapkan hukum; Alasan kasasi PU hanya merupakan
pengulangan (PHP);
2. Bahwa pertimbangan JF (judex facti) tepat dan benar bahwa perbuatan
Terdakwa dan Panitia Acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan
sekaligus acara pernikahan putri Terdakwa, dilakukan dalam masa
kedaruratan kesehatan (sesuai Keputusan Presiden No. 12 Tahun 2020),
dan saat itu sedang diterapkannya masa PSBB, menyebabkan terjadi
kerumunan massa, mengabaikan protokol kesehatan yang ditetapkan
Pemerintah dalam rangka penanggulangan penyebaran virus corona
(COVID-19), dan terjadi lonjakan orang terpapar virus corona-19,
dimana dari 250 sampel yang diambil, terdapat 33 sampel yang terpapar
virus Corona;
3. Bahwa tidak terbukti dakwaan Kelima Pasal 82A ayat (1) jo 59 (3)
huruf c, d UU 16/1017 tentang Ormas, jo 55 (1) ke-1 KUHP, karena tidak
ternyata terjadi tindak kekerasan, tidak ternyata mengganggu
ketentraman atau ketertiban umum, dan tidak terbukti adanya perusakan
fasilitas umum dan fasilitas sosial, sedangkan penutupan jalan
Petamburan bukan dilakukan oleh Terdakwa tetapi dilakukan oleh Aparat
Keamanan dengan pengalihan arus lalu lintas;
4. Bahwa judex facti sebelum menjatuhkan pidana telah mempertimbangkan
keadaan memberatkan dan meringankan pidana secara proporsional sesuai
Pasal 197 Ayat (1) huruf f KUHAP.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut MA menolak Kasasi PU. Putusan
tersebut dijatuhkan pada hari Senin, 11 Oktober 2021 oleh Suhadi
sebagai ketua majelis didampingi oleh Desnayeti dan Soesilo
masing-masing sebagai hakim anggota,” kata Andi Samsan Nganro.
Sebelumnya, vonis 8 bulan penjara terhadap Habib Rizieq Shihab di
kasus kerumunan Petamburan dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Habib Rizieq sendiri diadili dalam tiga kasus, yaitu kerumunan
Petamburan, kerumunan Megamendung, dan menyebarkan berita bohong
terkait swab RS Ummi. “Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang
dimintakan banding tersebut,” demikian putusan PT Jakarta, Rabu
(04-08-2021). (dtc/bing).
