Jakarta, hariandialog.co.id – Bendera berbagai ukuran dan jenis sudah berkibar di seluruh seantero nusantara. Rumah kecil di desa dan gedung-gedung besar semua ada bendera di depan, dan ini sebagai ungkapan rasa syukur dan bangga bahwa Indonesia pada 17 Agustus 2026, sudah merdeka dengan usianya 81 tahun. Namun, dibalik kegembiraan rakyat Indonesia yang mengadakan berbagai perlombaan yang diiringi kegembiraan, tawa dan tepuk tangan akan keberhasilan perlombaan. Hal tersebut bisa terwujud serta dimeriahkan semua masyarakat tanpa ada sekat perbedaan suku, agama, kaya dan miskin serta tua dan muda, semuanya dengan rasa kebersamaan dan gotong royong merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81.
Di balik peringatan HUT kemerdekaan RI ke-81, pada kenyataan yang terjadi, masyarakat mengaku belum Merdeka dari Berbagai Pungutan, meskipun Indonesia sudah bebas dari penjajahan kolonial alias Merdeka 81 tahun. Sejumlah rakyat mengaku saat ini berbagai macam pungutan dilakukan yang sangat dan sangat membebani ekonomi masyarakat. “Indonesia sudah Merdeka dari penjajahan 81 tahun, tetapi masyarakat belum merasakan kemerdekaan dari berbagai pungutan baik resmi maupun tidak resmi yang dilakukan pemerintah dan pihak swasta.
“Kita belum merdeka. Semua dipungut oleh pemerintah. Buktinya gampang seperti kita beli tanah berikut bangunan rumah, dipungut biaya notaris, biaya pajak penjualan dan pembelian, biaya membuat sertipikat, meningkatkan status kepemilikan. Bahkan, kita saat
renovasi bangunan rumah dipungut dan setelah selesai masih ada pungutan, jadi benar-benar belum merdeka dari pungutan,” ungkap Marli, warga Depok, Jawa Barat.
Begitu juga celoteh Maman, warga Subang, Jawa Barat yang sedang berperkara di Pengadilan Negeri terkait kasus Perdata, menyebutkan ada pungutan dengan dalih pendapatan bukan pajak seperti biaya perkara, dan biaya panggilan. Dan setelah diputus masih ada pungutan seperti di lembar terakhir salinan putusan tertera biaya redaksi dan meterai serta lain-lain. “Jadi kita rakyat ini belum merdeka apalagi masih terkait perkara di pengadilan,” ungkapnya dan pungutan dengan dalih biaya terus ada hingga perkara tersebut sampai ke Peninjauan Kembali (PK).
Selain itu masyarakat juga mengeluhkan pungutan yang dilakukan oknum sejumlah perusahaan kepada para pencari kerja baru. Pungutan parkir ilegal, dan juga pungutan yang dilakukan saat menurunkan dan menaikan barang ke dalam truk di sejumlah daerah. Belum lagi dari segi pajak yang terus ‘menghantui’ masyarakat akibat pemerintah menggenjot berbagai pajak dalam meningkat penerimaan pendapatan negara. Kondisi demikianlah yang membuat masyarakat dikatakan Belum Merdeka dari berbagai pungutan.
g a menerangkan hidupnya belum merdeka dari pungutan. “Coba kita beli mobil baru atau bekas harus dipungut dengan dalih pajak. Setelah kita miliki setiap tahun harus dipungut uang saat memperpanjang surat tanda nomor kendaraan. Bahkan, kita naik kendaraan saat parkir di Indomart atau Alfa, juga dipungut biaya dengan alasan parkir. Begitu juga saat akan memasuki jalan bebas hambatan atau tol, juga dipungut. Jadi belum merdeka atau terbebas dari pungutan,” terang Salim.
Unek-unek datang dari Sumanto didampingi istrinya Inem pedagang sayur mayur di pasar Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang mengaku pengusaha kecil itu belum merdeka dari pungutan. Pungutan katanya datang dari berbagai penjuru di pasar seperti uang kebersihan, uang keamanan, uang turun barang, pajak lewat angkutan dan uang tempel.
“Jadi pungutan dan pungutan datang terus dan ini sudah belaku terus menerus. Sudah maklum tapi terkadang hati menjerit menyatakan tidak setuju, tapi harus disetujui dengan memberikannya,” ungkap Sumanto.
Pungutan ada di setiap instansi pemerintahan seperti di Pemda dipungut biaya-biaya dan semuanya dengan bukti tanda terima atau kwitansi. Yang menjadi pertanyaan, kapankah rakyat merdeka dari pungutan dan pungutan. Pertanyaan tersebut seharusnya dijawab oleh pemerintah baik itu pusat dan daerah dengan tindakan nyata dengan meminimalisasi pungutan, maupun pengenaan pajak. (tim-red)
