Medan, hariandialog.co.id.- Aipda Roni Syahputra divonis dengan pidana
hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/10).
Personel Polres Pelabuhan Belawan, Medan, itu dinyatakan terbukti
bersalah merencanakan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap dua wanita
sekaligus yakni Riska Pitria dan Aprila Cinta.
Majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardodo sependapat
dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menyatakan perbuatan terdakwa
melakukan pembunuhan tersebut dilakukan secara terencana sebagaimana
Pasal 340 KUHP. “Menghukum terdakwa dengan pidana mati,” ucap Hendra
Sutardodo dalam persidangan yang berlangsung secara virtual di Cakra V
Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/10).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang
memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang
berkepanjangan bagi keluarga korban. Perbuatan terdakwa sangat
meresahkan masyarakat serta salah seorang korban masih berusia di
bawah umur. “Hal yang meringankan tidak ada,” ucap majelis hakim.
Atas putusan ini terdakwa melalui kuasa hukumnya masih
menyatakan pikir-pikir. Begitu pula jaksa penuntut umum.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rismayadi
Purba dan Bastian Sihombing, dijelaskan bahwa perkara ini berawal pada
Sabtu, 20 Februari 2021 sekira jam 14.00 WIB. Saat itu, terdakwa Roni
Syahputra tertarik dengan korban, Riska Fitria (21) warga Kecamatan
Medan Belawan selaku honorer di Polres Pelabuhan Belawan.
Lalu, terdakwa menghubungi Riska untuk bertemu dengan
alasan agar membicarakan masalah titipan. Terdakwa membuat suatu
cerita seolah-olah barang yang disebutkan oleh Riska sudah ada pada
terdakwa.
Kemudian, terdakwa dan Riska janjian bertemu di Polres
Pelabuhan Belawan. Dari rumahnya, terdakwa mengendarai mobil Xenia
miliknya. Sedangkan Riska ditemani oleh tetangganya berinisial Aprilia
(13), korban lain dalam perkara ini.
Sesampainya di Polres Pelabuhan Belawan, terdakwa menyuruh
Riska dan Aprila naik ke dalam mobilnya. Namun saat itu Riska sempat
curiga dan bertanya kepada terdakwa.
Selanjutnya, terdakwa mengemudikan mobil ke Jalan Haji Anif
Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang. Di dalam mobil,
terdakwa mengatakan, “Masalah uangmu dan Hp nantilah kita ambil.”
“Jangan gitulah, Pak,” jawab Riska kala itu. Lalu, terdakwa memintanya
bersabar.
“Karena sangat bernafsu dan tertarik dengan tubuh Riska,
terdakwa menarik tangan sebelah kiri Riska. Karena kaget, Riska
menolaknya sambil mengatakan, ‘Apa ini, Pak’. Terdakwa mengatakan,
‘Diam aja kau, biar aku urus perkaramu’.”
Riska kembali menjawab sambil membentak. “Ya sudah enggak usah diurus.”
Namun, terdakwa kembali memaksa dan memeluk serta meremas
payudara Riska. Ketika itu, Riska kembali berontak dan korban Aprilia
langsung berteriak. Melihat itu, terdakwa melakukan penganiayaan
terhadap kedua korban.
Kepala kedua korban dipukul. Tangan diborgol dan mulut
diplester. Selanjutnya, terdakwa membawa kedua korban ke Hotel Alam
Indah di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan
Medan Tuntungan dan memesan kamar seharga Rp80 ribu.
Terdakwa memasukkan kedua korban ke kamar. Di dalam kamar,
terdakwa mencoba memperkosa Riska terlebih dahulu. Karena saat itu
Riska sedang datang bulan sehingga terdakwa kesal. Kemudian, terdakwa
melampiaskannya kepada Aprilia.
Lalu terdakwa membawa kedua korban yang masih diborgol ke rumahnya.
Sesampainya di rumah, terdakwa memasukkan kedua korban ke kamar.
Terdakwa menyekap keduanya.
Istri terdakwa sempat bertanya kenapa kedua korban dibawa ke
kamar. Namun, terdakwa langsung mengancam akan membunuh istrinya jika
banyak tanya. Keesokan harinya, terdakwa mengambil bantal dan duduk di
atas perut Riska dengan menekan sekuat tenaganya.
Riska pun meninggal dunia. Hal sama juga dilakukan terdakwa kepada Aprilia.
Selanjutnya, jasad kedua korban dibuang di dua lokasi
berbeda. Riska dibuang di kawasan Perbaungan Kabupaten Sergai dan AP
dibuang di Jalan Budi Kemasyarakatan Kelurahan Pulo Brayan Kota
Kecamatan Medan Barat. (dtc/hani).
