Jakarta, hariandialog.co.id.-Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang
bungkam saat ditanya soal adanya uang dari kasus suap ijon proyek yang
mengalir ke Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman.
Ade hanya mengatakan, hari ini sudah menjalani pemeriksaan sebagai
saksi terkait kasus suap tersebut. “Saya diperiksa sebagai saksi,”
kata Ade saat digiring ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Sebelumnya, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang
menjerat Ade, KPK menyegel rumah pribadi Kajari Kabupaten Bekasi, Eddy
Sumarman, di Cikarang, Jawa Barat. “Benar, tim melakukan penyegelan
rumah tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui pesan
singkat, Jumat (19/12/2025).
Meskipun demikian, Budi belum menjelaskan secara detail
alasan dilakukannya penyegelan terhadap rumah tersebut. Saat itu, Budi
mengatakan, Bupati Ade Kuswara masih dalam pemeriksaan usai ditangkap
dalam operasi senyap. “Bupati masih dilakukan pemeriksaan di dalam,”
ujarnya.
Selanjutnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka
terkait kasus dugaan suap terkait ijon proyek di Pemkab Bekasi pada
Sabtu (21/12/2025). Ketiga tersangka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara
Kunang, HM Kunang (Ayah Bupati), dan Sarjan selaku pihak swasta.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu
mengatakan, kasus suap ini bermula saat Ade Kuswara menjalin
komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di
lingkungan Pemkab Bekasi. Dari komunikasi tersebut, dalam rentang 1
tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada
Sarjan melalui perantara HM Kunang. “Total ‘ijon’ yang diberikan oleh
Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp 9,5
miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui
para perantara,” kata Asep dalam konferensi pers, Sabtu.
Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati
Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari
sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar. Dengan demikian,
total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp 14,2 miliar.
Dalam operasi senyap ini, KPK mengamankan barang bukti di
rumah Bupati Ade berupa uang tunai senilai Rp 200.000.000. “Di mana
uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ ke-4 dari Sarjan kepada
Ade, melalui para perantara,” tuturnya.
Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang
selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal
12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1)
huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1)
huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK, tulis Kompas. (han-01)
