Makassar, hariandialog.co.id. – Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulaweis Selatan (Kejati-Sulsel) pada Senin (17/4/2023) sekitar pukul 22.30 Wita, berhasil mengamankan buronan Harianto Parrung, ST alias Harry. Terpidana Harianto Parrung dihukum Mahkamah Agung berdasarkan Putusan Nomor : 2403 K/Pid.sus/2019 tanggal 12 September 2019, selama 6 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam Proyek Pembangunan Jalan Poros dan jembatan Pangalla – Awan sumber APBN -TP TA. 2014 Pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Toraja Utara yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2.979.874.786,79.
Selain menghukum enam tahun penjara, Harianto Parrung juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp. 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu juga dipidana membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.979.874.786,79,- dimana terdakwa sudah melakukan pembayaran awal titipan uang pengganti sebesar Rp. 700.000.000,- pada tanggal 24 Agustus 2017. Dan apabila terdakwa tidak melunasi uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi dalam keteranganya melalui press releas-nya, Harianto Parrung dikatakan dalam putusan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penangkapan kepada buronan Harianto Parrung dilakukan berdasarkan perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, setelah mengetahui keberadaan dari buronan tersebut. Maka Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel berhasil mengamankan terdakwa Harianto di tempat persembunyiannya di kompleks Insignia Residence Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar. (Het)
