Grobogan, hariandialog.co.id – Kedudukan Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Grobogan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Bupati Grobogan Nomor 65 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok, fungsi, uraian tugas jabatan dan tata kerja Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata merupakan unsur pelaksana otonomi daerah sebagai pembantu Bupati dalam melaksanakan urusan bidang pemuda, olahraga, kebudayaan, pariwisata dan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintah daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Khusus di bidang pariwisata, Kabid Suliwati, SH,MA yang membawahi 3 seksi masing-masing yaitu 1. Seksi Infrastruktur Ekosistem; 2. Seksi Destinasi Wisata; dan 3. Seksi Industri Pariwisata. Dimana ketiga seksi tersebut mempunyai tugas dan fungsi masing-masing sesuai dengan petunjuknya.
Kepala Bidang Pariwisata mempunyai fungsi antara lain yaitu 1. Pengelolaan rencana program kerja bidang pariwisata; 2. Pengelolaan pengembangan promosi dan pemasaran produk wisata; 3. Penetapan potensi obyek dan kawasan wisata; 3. Penetapan potensi obyek dan kawasan wisata; 4. Pembinaan, pemantauan serta pengelolaan, evaluasi dan pemberian rekomendasi perizinan usaha pariwisata, perhotelan, rumah makan, bar dan restoran; 5. Pengelolaan retribusi yang bersumber dari bidang pariwisata; dan 6. Pengembangan sarana prasarana dan pendapatan wisata.
Berkaitan dengan akhir tahun 2021 ini, kabid pariwisata disporabudpar kabupaten Grobogan mengatakan bahwa ada beberapa catatan penting yaitu mulai tahun 2019 Disporabudpar Kabupaten Grobogan sudah mulai meningkatkan program pariwisata, disusul tahun 2020 seiring perkembangan waktu atau perkembangan jaman mengalami peningkatan.
Lebih lanjut dikatakan bahwa Grobogan sudah ada 9 wisata termasuk didalamnya wisata religi (keagamaan), alam dan budaya. Kemudian sudah ada 7 lahan Perhutani dan Pertanian yang sudah mempunyai payung hukum yakni sudah ber SK Bupati Grobogan.
Saat ini ada 30 tempat wisata di Grobogan yang sudah dapat bantuan dari provinsi ada 8 desa, yang menjadi milik Pemkab ada 2 yaitu Bledug Kuwu dan Gua Lawa (Grobogan). Sedangkan lainnya / sebagian besar milik pemerintah desa dan 1 tempat wisata milik pemerintah provinsi yaitu Api Abadi Mrapen (Godong).
Adapun program tahun 2022 Perpres No. 79 Tahun 2019 agar wisata di Grobogan dapat mendatangkan wisatawan (pengunjung) dan semua wisata harus mempunyai loket permanen dan juga segera mengajukan ijin kepada instansi terkait.
Jangan lupa ada hal penting yang menjadi acuan yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) No. 2 Tahun 2019 tentang Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah. (Sul/Sub)
