
Jakarta, hariandialog.co.id – Tim hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang mengajukan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 menyatakan sejak awal akan mengajukan saksi seorang polisi dengan jabatan Kapolda atau polisi dengan pangkat jenderal bintang dua.
“Kalau dinyatakan sebagai Kapolda, artinya polisi tersebut masih aktif,” kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam rilisnya, Senin (1/4/2024).
Lontaran tim hukum Ganjar-Mahfud yang mulai digulirkan oleh Henry Yosodiningrat sebelum permohonan sengketa diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan setelah sengketa diajukan ke MK di mana ada pernyataan Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis yang menyayangkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak memberikan izin kepada seorang Kapolda yang akan memberikan kesaksian, dinilai Sugeng telah menimbulkan suatu polemik seakan-akan benar adanya bahwa Polri berpihak dan menjadi bagian dari dugaan pelanggaran keberpihakan pemerintah/Polri kepada pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka saat Pilpres 2024 .
“Pernyataan tersebut bisa menggiring opini publik bahwa telah terjadi pelanggaran proses dalam Pilpres 2024 yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM),” jelas Sugeng.
IPW, kata Sugeng, pun memberikan catatan.
Pertama, pernyataan awal tim hukum Ganjar-Mahfud melalui Henry Yosodiningrat yang akan menghadirkan seorang Kapolda sebagai saksi dalam sidang MK memang sengaja didesain untuk tujuan memperkuat dalil adanya pelanggaran TSM. “Pernyatan tersebut kemudian dilengkapi dengan pernyataan Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis yang menyayangkan Kapolri tidak memberikan izin kepada saksi yang menjabat Kapolda untuk bersaksi di MK,” papar Sugeng.
Kedua, IPW melihat sejak awal tidak mungkin ada seorang Kapolda aktif akan bersedia memberikan keterangan saksi di MK dalam sengketa Pilpres 2024 karena apabila benar ada kesediannya maka hal itu bisa dinilai polisi tersebut berpihak pada pasangan capres-cawapres nomor urut 3 (Ganjar-Mahfud) yang adalah tindakan terlarang berpihak kepada pasangan capres-cawapres.
“Selain itu, menjadi saksi dalam sengketa pilpres adalah bukan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) seorang Kapolda yang dapat dikenakan sanksi disiplin dan kode etik Polri,” tuturnya.
Ketiga, IPW melihat polemik Kapolda menjadi saksi memang sengaja diembuskan, padahal fakta tersebut tidak ada. “Hukum acara MK dalam sengketa PHPU berlaku asas ‘actio In cumbit probatio’, yaitu asas dalam hukum acara perdata yang mennyatakan barang siapa yang menggugat maka dia wajib membuktikan. Kewajiban pembuktian ini tidak dapat dimintakan pelaksanaannya kepada pihak lain, termasuk hakim MK. Artinya, pemohon atas usahanya sendiri yang harus menghadirkan. Proses acara sengketa PHPU Pilpres 2024 di MK dimulai dengan diajukan permohonan ke MK paling lama 3 x 24 jam sejak hasil penetapan hasil pleno perolehan suara Pilpres 2024 disampaikan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) setelah permohonan diregister, maka persidangan sengketa hasil pemilihan hanya diberi waktu 14 hari harus diputuskan,” cetusnya.
Keempat, oleh karena itu dalam pengajuan permohonan sengketa sudah sejak awal tim hukum pasangan capres-cawapres 03 harus sudah memasukkan daftat saksi dan ahli di mana pada saat persidangan nanti saksi dan ahli yang diajukan pemohon, termohon maupun pihak terkait, termasuk alat bukti surat akan dilakukan penilaian oleh Majelis Hakim MK sampai dinyatakan sah untuk diajukan di depan sidang.
“Dalam hal ini saksi Kapolda tersebut sudah harus disebutkan. Apakah benar dalam daftar saksi pemohon pasangan capres-cawapres ada seorang Kapolda yang digembor-gemborkan itu ada?” tanyanya.
Kelima, tersebut bahwa beberapa.menteri dimintakan sebagai saksi oleh pemohon pasangan Amin (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar) dan Ganjar-Mahfud, antara lain Menteri Koordinator Perekonomian Arlangga Hartanto, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Risma Harini. “Dengan prinsip asas ‘actio in cumbut probatio’, pihak pemohon yang mengajukan saksi Menteri dan Kapolda itu sudah harus bersepakat dengan saksi Kapolda tersebut (bila ada) bahwa saksi Menteri dan Kapolda sudah bersedia dan namanya dicantumkan dalam daftar saksi pemohom Amin dan Ganjar-Mahfud, bahkan Hakim MK tidak memiliki kewenangan memanggil para saksi tersebut bila tidak ada kesediaan saksi-saksi yang dipanggil,” tukasnya.
Keenam, ketiadaan saksi Kapolda yang diajukan Tim Hukum Ganjar-Mahfud dalam daftar saksi hanya menunjukkan bahwa pernyataan tim hukum tersebut hanyalah omong kosong belaka.
“Bila serius, nama Kapolda tersebut harus disebutkan dengan tegas,” tandasnya. (Het/yud)
