
Denpasar-hariandialog.co.id -Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Bali terus meningkatkan kolaborasi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Provinsi Bali melalui peningkatan wawasan dan pemahaman masing-masing anggotanya dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal di wilayah Bali.
Untuk mendukung upaya tersebut, OJK Bali menyelenggarakan Training of Trainers ( ToT ) Satgas Pasti Daerah Provinsi Bali yang diikuti oleh Angggota Satgas PASTI Provinsi Bali dan dilaksanakan secara hybrid bertempat di Kantor OJK Provinsi Bali, Kamis (6/3).
Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu menjelaskan Training of Trainers ( ToT ini, diharapkan meningkatkan pemahaman lebih komprehensif anggota Satgas Pasti Provinsi Bali terkait POJK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin Sektor Keuangan dan fungsi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
OJK kata Kristrianti, menggencarkan upaya pencegahan dan penindakan investasi illegal, terutama pencegahan karena sebagai first line of defense, setiap masyarakat harus dikuatkan dan dibekali pemahaman akan investasi itu wajib memperhatikan dua hal yaitu Legal dan Logis.
“OJK secara masif menggencarkan edukasi terkait investasi ilegal, tetapi untuk meningkatkan efektivitasnya dibutuhkan kolaborasi dengan anggota Satgas PASTI, antara lain melalui training of trainers. Harapannya anggota Satgas PASTI Provinsi Bali meng-amplify kepada masing-masing instansi dan stakeholders sebagai upaya pencegahan lebih efektif,” tandas Kristrianti.
ToT dihadiri Ketua Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto, anggota Satgas PASTI Provinsi Bali, serta Analis Eksekutif Senior Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Fajaruddin sebagai narasumber.
Fajaruddin mempaparkan,bahwa OJK bersama Satgas PASTI didukung asosiasi industri perbankan, asosiasi sistem pembayaran dan asosiasi e-commerce telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (PUSAKA) menangani praktik penipuan (scam) sektor keuangan agar ditangani cepat dan berefek-jera.
“Jumlah dana yang dapat diupayakan pengembaliannya tergantung dari kecepatan laporan yang disampaikan oleh pelapor (korban), dan dana yang tersisa di rekening penipu. Semakin cepat penipuan dilaporkan, semakin besar pula peluang dana yang dapat diselamatkan,” kata Fajarrudin.
Sejak November 2024 sampai 5 Maret 2025, IASC telah menerima 61.097 laporan terdiri dari jumlah pelaku usaha terkait laporan korban sebanyak 149, jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 103.164 dan dari jumlah rekening tersebut sebanyak 29.591 telah dilakukan pemblokiran (28,68 persen).
Sementara itu, nilai kerugian dilaporkan sebesar Rp1,2 triliun dan total dana berhasil diblokir sebesar Rp128,4 miliar.IASC berkomtimen terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
Bagi masyarakat yang mengetahui informasi atau menerima penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan /atau diduga ilegal serta memberikan iming-iming imbal hasil/bunga tinggi (tidak logis), agar melaporkan melalui Kontak OJK nomor telepon 157, Whatsapp: 081157157157, email: konsumen@ojk.go.id, email: satgaspasti@ojk.go.id, serta jika mengalami penipuan transaksi keuangan dapat segera melaporkannya melalui email: iasc@ojk.go.id dan website: iasc.ojk.go.id. ( NL )
