Jakarta,hariandialog.co.id.-Dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT. Timah Tbk, Bangka Belitung (Babel) Tahun 2015-2022 yang merugikan negara Rp 300 triliun sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terbaru,Tim Jaksa Penyidik pada JAM Pidsus Kejagung menahan Dirjen Minerba pada Kementerian ESDM, BGA (Bambang Gatot Aryono).
Penahanan kepada BGA dilakukan selama 20 hari dalam masa penahanan pertama terhitung sejak Rabu 29 Mei 2024, setelah BGA terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut keterangan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus, Kuntadi, BGA ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait keterlibatannya dalam kasus timah. Diungkapkan Kuntadi,dimana peran tersangka pada tahun 2018-2019 saat menjabat Dirjen Minerba secara melawan hukum telah bersekongkol dengan oknum PT Timah menerbitkan atau merubah persetujuan RKAB dan Revisi RKAB tahun 2019 PT Timah.
Perubahan RKAB tersebut tidak sesuai ketentuan, dari produksi logam timah yang sebelumnya berjumlah 30.217 MT meningkat lebih dari 100 persen menjadi 68.300 MT. “Penerbitan RKAB hasil revisi diduga untuk memfasilitasi penjualan timah ilegal hasil produksi agar dapat dilakukan ekspor dengan menggunakan RKAB PT Timah,” terang Dirdik Kuntadi.
Atas perbuatannya tersebut, BGA disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menetapkan 22 Tersangka Tata Niaga Timah
Perlu diberitahu, dengan ditetapkan BGA sebagai tersangka, maka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT. Timah Tbk, Bangka Belitung yang merugikan negara Rp 300 triliun tersebut, Tim Penyidik Pidsus Kejagung di bawah kendali JAM Pidsus Dr Febrie Ardiansyah tersebut sudah menetapkan 22 tersangka yang keseluruhan para tersangka ditahan.
Terkait kasus korupsi tata niaga timah yang mulai diselidiki dan disidik Bidang Pidsus Kejagung sejak pertengahan 2023, sebelumnya sudah menetapkan 21 orang tersangka. Diantara tersangka yaitu, Harvey Moeis yang merupakan suami dari selebritas Sandra Dewi.
Selain menetapkan tersangka, pihak jaksa penyidik juga telah melakukan penyitaan atas aset-aset para tersangka,berupa uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 unit mobil. Juga menyita enam smelter di wilayah Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 M2 serta satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan. Juga jaksa penyidik sudah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening. (Het)
