Jakarta, hariandialog.co.id.- – Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad
Syarifuddin membeberkan capaian kinerja bidang penanganan perkara MA
selama tahun 2021.
Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat 19.408 beban
perkara di MA pada 2021, terdiri dariperkara yang baru masuk sebanyak
19.209, ditambah dengan sisa perkara tahun sebelumnya sebanyak 199.
“19.408 beban perkara pada tahun 2021 di MA terbagi atas 25,29 persen
perkara perdata, 7,94 persen perkara perdata khusus, 8,36 persen
perkara pidana, 30,08 persen perkara pidana khusus, 5,91 persen
perkara perdata agama, 1,09 persen perkara pidana militer, dan 21,33
persen perkara tata usaha negara,” kata Syarifuddin seperti dikutip
dari siaran daringnya, Selasa (22-02-2022).
Dari jumlah beban perkara yang masuk tersebut, Mahkamah
Agung selama 2021 berhasil memutus sebanyak 19.233 perkara. Sehingga
sisa perkara tahun ini adalah 175 perkara. “Jumlah sisa perkara
tersebut merupakan rekor terendah yang pernah dicapai dalam sejarah
MA,” ucap Syarifuddin seperti ditulis liputan6.com. .
Rasio produktivitas memutus MA tahun 2021 adalah sebesar
99,10 persen atau lebih tinggi dari standar yang ditetapkan yaitu
sebesar 70 persen. Hasilnya, jumlah perkara diterima MA tahun 2021
berkurang 6,50 persen dibanding dengan 2020. “Sehingga beban
penanganan juga berkurang sebesar 6,52 persen. Hal tersebut
mengakibatkan jumlah penangnan diputus juga berkurang sebesar 6,46
persen,” kata Syarifuddin menutup.(tob).
