Jakarta, hariandialog.co.id.- Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3)
terkait tewasnya 6 anggota mantan laskar Front Pembela Islam (FPI) di
Tol Jakarta-Cikampek Km 50 menyampaikan sikap soal tuntutan 6 tahun
penjara terhadap 2 polisi penembak 6 laskar FPI. TP3 menilai tuntutan
itu dagelan sesat.
“Kita sih tidak pernah percaya sama itu sejak awal,
jadi mereka mau kasih itu hukumannya 3 tahun, 6 tahun, 10 tahun, 20
tahun, ya itu kan cuma dagelan. Jadi sedikit pun kita tidak percaya,
pengadilan sesat itu, ya itu dagelan sesat, dagelan dan pengadilan
sesat,” kata anggota TP3 Marwan Batubara saat dihubungi, Selasa
(22-02-2022).
Marwan menyebut jaksa menjalankan persidangan ini atas
dasar penyelidikan Komnas HAM. Padahal, kata Marwan, penyelidikan itu
hanya bersifat pemantauan.
“Masalahnya kan memang itu bukan berdiri sendiri ya, jaksa mungkin
menjalankan tugas dari hasil penyelidikan Komnas HAM, padahal
penyelidikan itu sendiri tidak pernah dilakukan, itu hanya sifatnya
pemantauan,” ucap Marwan.
Atas dasar itulah, Marwan menyebut pengadilan kasus tewasnya
6 laskar FPI ini sesat. Sebab, kata Marwan, dalam perjalanan kasus ini
tidak pernah dilakukan penyelidikan tapi sudah sampai penuntutan di
pengadilan. “Jadi penyelidikan sendiri belum pernah dilakukan
bagaimana kita mau bicara penyidikan, apalagi penuntutan apalagi
pengadilan. Jadi dari awal sudah sesat, mestinya kalau ada kasus,
kasus pembunuhan ini,” ujarnya.
“Mestinya dilakukan dulu penyelidikan itu siapa, itu
oleh Komnas HAM. Ya kan nanti ada tingkat berikutnya itu ada
penyidikan, itu menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang
pengadilan HAM, gimana kita mau percaya hasilnya,” imbuhnya.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum keluarga korban 6 mantan
laskar FPI, Aziz Yanuar, mengatakan penanganan kasus ini sejatinya
diselesaikan di pengadilan HAM. Hal itu, kata Aziz, dilihat dari luka
di tubuh para korban yang menjadi bukti adanya pelanggaran HAM berat.
“Seharusnya diselesaikan dengan peradilan HAM. Itu saja satu-satunya
keinginan kami dan keluarga korban. Dari dakwaan JPU di sidang itu
seharusnya para penegak hukum menyadari bahwa beragam luka di tubuh
para korban menjadi bukti nyata adanya pelanggaran hak asasi manusia
berat,” ujar Aziz.
Aziz mengaku tak habis pikir atas tuntutan 6 tahun penjara
terhadap dua polisi penembak laskar FPI. “Terakhir mengatakan dirinya
sehat dituntut 6 tahun, membunuh dituntut 6 tahun, sampai jumpa di
pengadilan akhirat,” ungkapnya.
“Menuntut agar majelis PN Jakarta Selatan yang memeriksa mengadili
perkara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang bersama-sama.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6
tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan,” sebut jaksa saat
membacakan surat tuntutannya.
Disebut terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri
Ramadhan diyakini jaksa melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan menyebutkan, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan
didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan
kematian dalam kasus Km 50. Kedua polisi itu sebenarnya didakwa
bersama seorang lagi, yaitu Ipda Elwira Priadi, tetapi yang
bersangkutan meninggal dunia karena kecelakaan.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa (Ipda Yusmin) bersama-sama
dengan Briptu Fikri Ramadhan serta Ipda Elwira Priadi (almarhum)
mengakibatkan meninggalnya Luthfi Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, dan M
Suci Khadavi Poetra. (tob)
| BalasTeruskan |
