Jakarta, hariandialog.co.id.- Peradilan Yang Agung selalu di
dengungkan melalui sepanduk atau televisi-televisi yang ada di
lingkungan pengadilan-pengadilan. Namun, pada saat ini setelah
merebaknya kasus covid-19 dan pemerintah memberlakukan PSBB lanjut ke
PPKM, marwah Peradilan Yang Agung sudah Tidak terlihat.
Contoh saja kita lihat di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan dengan status Kelas I-A khusus, Marwah Peradilan Yang Agung
itu sudah hampir tidak ada. Ada beberapa yang tampak menghilangkan
Marwah Peradilan Yang Agung seperti para terdakwa yang berada di Rumah
Tahanan Negara menggunakan celana pendek saat sidang dan bahwak ada
hadir tanpa alas kaki.
Ada juga hakim yang statusnya sebagai Ketua Majelis
dengan posisi Isolasi Mandiri (Isoma) memimpin sidang dari rumahnya.
Tampak di layar televisi sang hakim memimpin sidang hanya dengan
memakai toga tanpa ada bendera merah putih di sebelah kanan dan
bendera Mahkamah Agung di sebelah kiri. Sehingga, marwah pengadilan
itu tidak ada tampak.
Memang tidak ada yang bisa disalahkan karena ada SEMA
Mahkamah Agung RI memperbolehkan membaca putusan di luar lingkungan
pengadilan. Sehingga memang terbukti ada hakim yang membacakan putusan
dari rumah atau dari mana tidak jelas. Tapi bukan dari pengadilan
karena sang hakim duduk tidak didampingi dua hakim anggota dan
panitera pengganti. Sementara sang Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlihat
di layar berada di kantor Kejaksaan sementara terdakwa ada di Rutan
bila statusnya di tahan dan jika tidak ada di mana-mana.
Kemarin juga terlihat aneh di pengadilan karena sang
ketua majelis hakim tidak ada di ruangan tapi di luar. Sementara yang
terlihat di ruang sidang perkara pidana dengan terdakwa Sajidi dalam
kasus penipuan dan penggelapan dua hakim anggota dan panitera
pengganti. Sementara jaksa hadir dan juga kuasa hukum terdakwa juga
hadir di pengadilan dan duduk di posisinya. Untuk sidang itu sempat
menjadi pertanyaan dari pengunjung sidang karena Ketua Majelis (KM)
tidak ada hanya dua anggota. Bahkan, salah seorang anggota menduduki
kursi sang Ketua Majelis yang ditengah.
Marwah Peradilan Yang Agung itu sudah tidak tampak.
Berbagai penyimpangan terlihat di pengadilan. Namun, para pencari
keadilan baik untuk perkara Pidana maupun Perdata, tidak bisa
berkomentar banyak karena selalu beralasan bersandar dengan SE MARI
pada masa pandemi Covid-19 yang diembel-embeli PSBB maupun PPKM.
Begitu juga saksi saksi ada yang tidak mau hadir di pengadilan dengan
berbagai alasan terkait pandemi covid-19. Baik saksi fakta maupun
saksi meringankan. Begitu juga saat di cek terkait idenditas para
saksi juga tidak dapat dipastikan benar apa tidak. Saksi yang sebelum
bersaksi harus disumpah terlebih dahulu hal ini juga tidak jelas,
disumpah atau tidak dan alkitab sebagai dasar penyumpahan menurut
agama yang dianutpun ada keraguan. Namun, semua ini semoga setelah
masa pandemi covid-19 ini tidak ada yang mempermasalahkan di kemudian
hari. (tob).
