Depok, hariandialog.co.id
Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level 4, sedianya Pos Penyekatan di wilayah Hukum Polres Metro Depok yaitu di Jalan Raya Margonda Depok, tepatnya di perbatasan Jakarta-Depok, dipastikan tidak ada kelonggaran pemeriksaan kendaraan yang menuju wilayah arah Jakarta. Artinya, pemeriksaan tetap berjalan seperti biasa agar warga untuk mematuhi aturan PPKM darurat guna memutus rantai penyebaran Virus Covid-19.
Seperti halnya dari pantauan awak media dilapangan, Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Andi M.Indra Waspada A. SH, SIK, MM, MSi turun langsung memberikan himbauan kepada pengguna Jalan di Penyekatan PPKM Darurat Level 4, Jalan Raya Margonda perbatasan Jakarta-Depok, Senin (02/08).
Dalam penyekatan atau pembatasan mobilitas pagi yang bertujuan untuk memeriksa kendaraan baik roda dua maupun roda empat diperbatasan Jakarta-Depok. Dalam penyekatan pihak petugas kepolisian memeriksa secara ketat ketentuan persyaratan perjalanan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, terhadap setiap kendaraan yang akan masuk wilayah perbatasan Jakarta-Depok.
Perlu diketahui, personil satuan lalu lintas Polres Metro Depok, terbagi dalam pos-pos penyekatan PPKM Darurat. Kegiatan berlangsung dengan melaksanakan Prokes sesuai anjuran pemerintah dan tetap mengutamakan 5M (mencuci tangan, Memakai masker, menjaga jarak, mengurangi mobilisasi dan menghindari kerumunan).(Riz)
