Jakarta, hariandialog.co.id.- Peradilan Yang Agung selalu di
dengungkan melalui sepanduk atau televisi-televisi yang ada di
lingkungan pengadilan-pengadilan. Namun, pada saat ini setelah
merebaknya kasus covid-19 dan pemerintah memberlakukan PSBB lanjut ke
PPKM, marwah Peradilan Yang Agung sudah Tidak terlihat.
Contoh saja kita lihat di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan dengan status Kelas I-A khusus, Marwah Peradilan Yang Agung
itu sudah tidak jelas. Ada beberapa yang tampak menghilangkan Marwah
Peradilan Yang Agung seperti para terdakwa yang berada di Rumah
Tahanan Negara (Rutan) menggunakan celana pendek saat sidang dan
bahkan ada hadir tanpa alas kaki.
Ada juga hakim yang statusnya sebagai Ketua Majelis
dengan posisi Isolasi Mandiri (Isoman) memimpin sidang dari rumahnya.
Tampak di layar televisi sang hakim memimpin sidang hanya dengan
memakai toga tanpa ada bendera merah putih di sebelah kanan dan
bendera Mahkamah Agung di sebelah kiri. Membaca putusan dari mana
tidak jelas. Sehingga, marwah pengadilan itu tidak tampak.
Memang tidak ada yang bisa disalahkan karena ada SEMA
Mahkamah Agung RI memperbolehkan membaca putusan di luar lingkungan
pengadilan, saat hakim sedang menjalani Isoman. Sehingga memang
terbukti ada hakim yang membacakan putusan dari rumah atau dari mana
tidak jelas, karena tidak ada lambang kebesaran pengadilan.
Hakim yang isoman diketahui setelah dipertanyakan kepada
panitera pengganti atau juru sumpah yang mengatakan salah seorang
anggota berhalangan. Hal itu tampak karena sang hakim duduk tidak
didampingi dua hakim anggota dan panitera pengganti. Ada hakim anggota
yang tidak hadir di persidangan di pengadilan bahkan ketua mejelis
(KM). Sementara sang Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlihat di layar
berada di kantor Kejaksaan sementara terdakwa ada di Rutan bila
statusnya di tahan dan jika tidak ada di mana-mana.
Kemarin juga terlihat aneh di pengadilan karena sang
ketua majelis hakim tidak ada di ruangan tapi di luar. Sementara yang
terlihat di ruang sidang perkara pidana dalam kasus penipuan dan
penggelapan dua hakim anggota dan panitera pengganti. Sementara jaksa
hadir dan juga kuasa hukum terdakwa juga ada di ruangan pengadilan
dan duduk di kursi di posisi masing. Untuk sidang itu sempat menjadi
pertanyaan dari pengunjung sidang karena Ketua Majelis (KM) tidak ada
hanya dua anggota. Bahkan, salah seorang anggota menduduki kursi yang
ditengah milik sang Ketua Majelis hakim.
Marwah Peradilan Yang Agung itu sudah tidak jelas.
Namun, para pencari keadilan baik untuk perkara Pidana maupun Perdata,
tidak bisa berkomentar dan protes dengan alasan selalu bersandar
dengan SE MARI pada masa pandemi Covid-19 yang diembel-embeli PSBB
maupun PPKM.
Begitu juga saksi saksi ada yang tidak mau hadir di pengadilan
dengan berbagai alasan terkait pandemi covid-19. Baik saksi fakta
maupun saksi meringankan dan saksi ahli. Begitu juga saat di cek
terkait idenditas para saksi juga tidak dapat dipastikan benar apa
tidak. Saksi yang sebelum bersaksi harus disumpah terlebih dahulu hal
ini juga tidak jelas, disumpah atau tidak. Begitu juga keharusan
sumpah dengan Alqur’an atau alkitab sebagai dasar penyumpahan menurut
agama yang dianutpun para saksi. Dan tentu menjadi keraguan.
Namun, semua ini semoga setelah masa pandemi covid-19
ini tidak ada yang mempermasalahkan di kemudian hari. Sebab, hadirnya
SE MARI di saat awal pandemi Covid-19 maupun munculnya beberapa
susulan yang menjadi payung para hakim untuk berlindung. (tob).
