Jakarta, hariandialog.co.id.- “Saya berharap semoga dengan
pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang baru yaitu Bapak
Febrie Diansyah, terpidana satu tahun enam bulan dapat dieksekusi ke
Lembaga Pemasyarakatan. Kan sudah jelas ada putusan Kasasi dari
Mahkamah Agung dan sudah dikirimkan sebagaimana layaknya administrasi
putusan,” jelas salah seorang rekan dari saksi korban Herman Tandrin.
Korban Herman Tandrin yang dirugikan oleh terpidana
Robianto Idup sangat berharap adanya keadilan tindak pidana. Saksi
korban sudah menguasakan sepenuhnya penderitaan atas kerugian yang
dialami dengan diterima oleh kejaksaan berkas perkara dari kepolisian.
Bahkan, jaksa sudah menuntut dan akibat dari tidak sesuainya harapan
atas hukuman diajukan kasasi ke Mahkamah Agung. “Kan jaksa itu
pengacara negara. Dan untuk itu semuanya dilimpahkan kepada jaksa
untuk meng-eksekusi sang terpidana,” lanjut rekan korban yang tidak
mau disebut namanya di koran.
Untuk itu, dengan hadirnya Kajati yang baru, eksekusi
terhadap Robianto Idup dapat dilaksanakan sebelum Jaksa Penuntut
Umumdari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum pindah. “Kan jaksa
pertamanya dari Kejati DKI Jakarta sudah pindah tugas dan ini lagi Pak
Boby Mokoginta sudah ada SK pindah tugas. Jadi saya berharap sebelum
pindah Pak Boby Kajati DKI Jakarta dapat memerintahkan langsung
menangkap dan mengantarkan terpidana Robianto Idup ke LP,” harapnya.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bobby Mokoginta telah
menyampaikan surat panggilan ke alamat sebagaimana yang tertera pada
surat dakwaan atau surat tuntutan. “Panggilan kepada yang bersangkutan
sudah disampaikan ke alamat di Jalan Gunawarman No.22, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan. Tapi tidak datang menghadap. Tim juga sudah
diterjunkan untuk mengamati rumah tersebut, tapi tetap tidak ada
terpidana Robianto Idup,” kata salah seorang staf Kejari Jakarta
Selatan.
Putusan Mahkamah Agung itu atas permohonan kasasi yang
diajukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas bebasnya Robianto Idup
dari segala tuntutan hukum pada saat menjalani persidangan di PN
Jakarta Selatan. Jaksa Bobby Mokoginta menuntut terdakwa Robianto Idup
dengan pidana 3 tahun dan 6 bulan karena terbukti telah merugikan
Herman Tandrin puluhan milyar rupiah. Tindak pidana tersebut dilakukan
Robianto idup melalui PT Dian Bara Genoyang.
Namun, hakim Florensia dalam amar putusannya
membebaskan terdakwa Robianto idup dari segala tuntutan hukum dan
jaksa kasasi. Pada putusan Kasasi tersebutlah Robianto Idup dihukum
oleh MA dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Robianto
idup di PT Dian Bara Genoyang adalah komisaris. Sementara sebelummnya
Imam Setiabudi, Direktur PT Dian Bara Genoyang sudah terlebih dahulu
dihukum dan sudah dijalani dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Sementara itu sebuah informasi yang menyebutkan bahwa
terpidana Robianto Idup bukan berdomisili di Jalan Gunawarman No.22.
Namun, yang bersangkutan berada di rumah pribadi di daerah Kemang dan
di Jalan Tulodong. “Jadi menurut saya, Kejaksaan tidak serius untuk
menangkap dan mengirimkan Robianto Idup ke LP. Sebab, Kejaksaan punya
alat sadap yang canggih. Itu lho di Ceger, Jakarta Timur tempat markas
para tim tangkap buoronan atau ‘tabur’. Yah, kalau tidak ada
permintaan kepada tim Tabur dan berusaha jalan sendiri sulit untuk
mendapatkan terpidana Robianto Idup. Sekarang tergantung kepada Kajati
yang baru,” terangnya. (tob).
