Dedy Hernandie alias Ationg Pemilik Kebun Sawit di Sijuk Buka Suara

Belitung, hariandialog.co.id- Ationg, undang wartawan Belitung dari berbagai media, sebagian yang ada di Belitung, pada hari sabtu malam (12/4), bertempat di rumah makan di Desa Air Merbau, Tanjungpandan, untuk mendengarkan, permasalahannya, terkait lahan kebun sawitnya, masuk di Hutan Lindung Pantai(HLP)di tahun 2013, sedang kebun ditanami sawit tahun 2004 sebelum tempat itu masuk kawasan Hutan Lindung Pantai, suratnya lengkap,2008 ijin kebunnya, yang kena HLP tidak semua cuma 30 hektar di Sijuk yang di sungai padang tidak kena, di kecamatan Sijuk Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dedy Hernandie Alias Ationg, membantah bahwa dirinya mengubah kawasan hutan lindung pantai (HLP), Desa Sungai Padang Kecamatan Sijuk, menjadi kebun kelapa sawit. Namun sebaliknya, justru kebun kelapa sawit miliknya diubah menjadi Hutan Lindung Pantai (HLP), menurutnya, keluarganya tinggal dan berkebun dikawasan itu sejak tahun 1902, namun tanpa pemberitahuan kebun sawit miliknya berubah menjadi HLP.
Saya sangat berterima kasih pada pihak Kejaksaan yang telah mengangkat kasus ini, namun berita yang muncul juga tidak benar, beritanya, bahwa saya nyulap Hutan Lindung menjadi Kebun. Yang benar, Kebun saya disulap menjadi hutan lindung kata Dedy Hernandie alias Ationg kepada koran ini.
Ationg mengungkapkan semua, bermula dari keluarnya SK Menteri Kehutanan No. SK 357/Menhut-ll/2004 pada 1 Oktober 2004,yang merivisi batas kawasan hutan. Revisi ini membuat sebagian kebun kelapa sawit miliknya yang ditanam sejak 2002 tiba tiba masuk dalam peta kawasan HLP. Tidak berenti disitu, pada tahun 2012, muncul lagi SK No. 789/Menhut-ll/2012, yang kembali mengubah peruntukan dan fungsi kawasan hutan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung(Babel).
Sudah puluhan tahun saya tinggal disana. Lalu suatu hari, tanpa surat, tanpa pemberitahuan tempat tinggal dan kebun keluarga saya malah di klaim jadi kawasan hutan lindung oleh pemerintah, bahkan mengaku telah menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah selama puluhan tahun, namun yang Ationg dapat hanyalah tundingan sepihak, tahun 2016 ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Babel. Tapi saya tidak tinggal diam, saya datangkan saksi ahli kehutanan. Mereka heran masak kawasan hutan lindung bisa ada komplek pemakaman didalamnya jelas Ationg.
Selanjutnya Dedy Hernandie mengatakan, bahwa berdasarkan aturan, HLP adalah kawasan suci yang tidak boleh digangu sedikitpun bahkan mematahkan dahan pohon pun dilarang, namun dilokasi tersebut justru terdapat makam warga, yang seharusnya, membuktikan bahwa wilayah itu sudah lama dihuni dan dikelola masyarakat, jauh sebelum ditetapkan sebagai hutan lindung. Jangan jadikan rakyat sebagai korban, saya lahir disitu, sekolah disitu, besar disitu, semua orang tau, dan bagaimana sejarah kebun itu, penyidikan dihentikan karena tidak cukup bukti, akhirnya, setelah melalui proses panjang, Polda Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2016,menghentikan penyidikan terhadap Ationg. Dalam surat ketetapan No. S. TAPI/11/2016/Dit Reskrimsus, dinyatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi serta ahli pidana, tidak ditemukan cukup bukti yang menyatakan telah terjadi tindak pidana. Jadi sudah jelas saya tidak bersalah, yang terjadi justru kebun saya yang diambil alih secara sepihak dan dijadikan kawasan hutan lindung, kata Ationg menutup komprensi pers sabtu 12 April 2025.(Suhai/Fibin).