
Deli Serdang, hariandialog.co.id – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memperkuat pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) dengan meluncurkan antrean online Mal Pelayanan Publik (MPP) serta pendaftaran penerbitan KTP-el secara daring di sejumlah kecamatan.
Peluncuran dipusatkan di Kantor Camat Deli Tua, Rabu (19/8/2026), dan diikuti secara virtual oleh sejumlah kecamatan.
Layanan antrean adminduk kini dapat diakses melalui Salak Deli yang terintegrasi dengan aplikasi Deli Serdang Sehat di Play Store. Masyarakat juga dapat menggunakan antrean melalui website MPP.
Selain digitalisasi antrean, layanan penerbitan KTP-el juga diperluas. Setelah tersedia di MPP, Kecamatan Galang, Tanjung Morawa, Sunggal dan Percut Sei Tuan, layanan kini hadir di Kecamatan Hamparan Perak, Pancur Batu dan Deli Tua.
Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, menegaskan digitalisasi dan perluasan layanan dilakukan agar masyarakat tidak harus datang ke Lubuk Pakam untuk mengurus seluruh kebutuhan administrasi.
«“Ke depan, kita ingin masyarakat tidak perlu semuanya datang ke Lubuk Pakam. Pelayanan seperti yang ada di ibu kota kabupaten harus bisa dirasakan di seluruh kecamatan,” ujarnya.»
Bupati juga menegaskan pelayanan adminduk harus bebas dari pungutan dan praktik percaloan. Camat, pemerintah desa dan kelurahan diminta memastikan masyarakat memperoleh pelayanan secara langsung, transparan dan gratis.
“Saya tidak mau mendengar ada urusan administrasi kependudukan yang berbayar di Deli Serdang. Tidak boleh ada calo,” tegasnya.
Pemkab Deli Serdang bahkan telah memberhentikan seorang pegawai yang terbukti terlibat praktik percaloan dan menerima pembayaran dari masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Deli Serdang, Danang Purnama Yuda, mengatakan pelayanan adminduk juga terus didekatkan melalui PATEN KALI di 22 kecamatan. Sejumlah layanan bahkan telah tersedia di 205 desa/kelurahan.
Bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan layanan digital, pelayanan manual tetap disediakan dengan kuota terbatas. Seluruh pengurusan dokumen administrasi kependudukan dipastikan tidak dipungut biaya.
Perluasan layanan ini diharapkan membuat pengurusan adminduk di Deli Serdang semakin mudah, cepat, transparan dan dekat dengan masyarakat.(HM)
