Jakarta, hariandialog.co.id – Dewan Pers mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi Pasal 15 ayat (2) huruf f, dan Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang No.40 1999 tentang Pers.
Sebagai ungkapan syukur Dewan Pers mengadakan acara “syukuran” atas keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan norma Pasal 15 ayat 2 huruf “f” dan pasal 15 ayat 5 UU Pers, sama sekali tidak bertentangan dengan norma konstitusi, khususnya dengan Pasal 28 UUD 1945. Dalam syukuran di gedung Dewan Pers, Selasa, 6 September 2022, Ketua Dewan Pers, Prof Azyumardi Azra, memberikan potongan tumpeng kepada Wina Armada Sukardi mewakili tim advokat Dewan Pers.
Dalam keterangannya, Prof Azyumardi Azra mengatakan Keputusan diambil dengan bulat tanpa disenting opinion. Dengan demikian, keberadaan UU Pers, khususnya Pasal 15 ayat 2 huruf “f” dan ayat 5 tetap berlaku konstitusional. “Artinya, berdasarkan pasal itu, Dewan Pers memiliki kewenangan utuk memfasilitasi peraturan-peraturan di bidang pers dan sekaligus melaksanakanya, ternasuk, tetapi tidak terbatas pada pembuatan Peraturan Dewan Pers (PDP) mengenai Standar Kompetensi Wartawan (SKW),” ujar Kerua Dewan Pers didampingi Wina Armada.
Wina Armada Sukardi menambahkan, dengan putusan Mahkamah Konstitusi itu, kini tidak ada lagi badan manapun yang berhak mengatur dan melaksanakan SKW, kecuali Dewan Pers. (dwi/tim)
