Jakarta, hariandialog.co.id — Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan
Pertanian (KPKP) Pemprov Jakarta tengah mencari pemilik pagar laut di
Pulau C reklamasi Jakarta.
“Kami juga masih mencari informasi terkait kepemilikan pagar bambu
tersebut agar dapat dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Kepala
Dinas KPKP DKI Jakarta, Suharini Eliawati melalui pesan singkat,
Selasa (14/1).
Elly menyampaikan kini Dinas KPKP telah berkoordinasi dengan
Kementerian Kelautan dan Perikanan perihal itu guna mendalami apakah
pagar itu memiliki perizinan yang sah atau tidak.
Ia menjelaskan saat ini perizinan pemanfaatan ruang laut masih menjadi
kewenangan Pemerintah Pusat.
Elly menyebut segala jenis pemanfaatan ruang laut termasuk
pemasangan pagar mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku dan
wajib memiliki perizinan KKPRL dan perizinan berusaha terkait.
“Laut merupakan common property dan bersifat open access, sehingga
jika ternyata belum ada perizinan yang sah maka perlu ada tindakan
lebih lanjut bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ujarnya.
Pagar laut yang terbuat dari bambu terpasang di area laut Jakarta itu
mulanya diungkapkan Direktur Rujak Center for Urban Studies Elisa
Sutanudjaja lewat akun X @elisa_jkt.
Dalam unggahannya, Elisa menyebutkan pagar laut itu terpasang di laut
Jakarta atau di sekitar Pulau C.
“Lapor @DKIJakarta Telah ditemukan pagar bambu pada laut wilayah DKI
Jakarta di depan Pulau C. Mohon tindak lanjutnya,” tulis Elisa dalam
cuitannya, tulis cnni. (horas-01).
