Jakarta, hariandialog.co.id.- Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi
Publik Muhammadiyah akan melaporkan pihak yang memasang pagar laut
sekitar 30 km di pesisir utara Tangerang ke Mabes Polri.
Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah Gufroni
pelaporan itu akan dilayangkan imbas somasi terbuka kepada pemasang
untuk mencabut pagar tak kunjung digubris.
“Sesuai rencana apabila dalam tenggat waktu itu tidak ada yang
membongkar kembali bambu yang dipasang maka kami akan segera membuat
laporan atau pengaduan ke Mabes,” kata Gufroni kepada
CNNIndonesia.com, Selasa, 14 Januari 2025.
Gufroni berkata laporan akan dilayangkan setelah tenggat waktu somasi
terlewati pada hari ini. Namun dia belum menyebut nama pihak yang akan
dilaporkan.
“Waktunya (untuk melaporkan) mungkin antara Kamis dan Jumat,” ujar dia.
Di sisi lain, Gufroni menyebut Jaringan Rakyat Pantura (JRP) sebuah
perkumpulan nelayan yang mengklaim memasang pagar itu juga belum
menghubungi mereka.
“Sampai saat ini tidak ada,” ujar dia.
Sebelumnya, LBHAP Muhammadiyah melayangkan somasi terbuka kepada pihak
pemasang pagar laut di pesisir utara Tangerang untuk segera mencabut
pagar yang mereka pasang.
Gufroni menyatakan pemagaran ini menyebabkan sejumlah dampak negatif
seperti mengganggu aktivitas nelayan tradisional sekitar, hingga
melanggar hak akses publik atas laut yang seharusnya dapat
dimanfaatkan masyarakat secara bebas dan adil.
Lalu, ia menilai pemagaran itu juga berpotensi melanggar hukum dan
peraturan yang mengatur tentang pengelolaan wilayah pesisir dan
kelautan.
“Berdasarkan hal tersebut, kami meminta kepada pihak-pihak yang
bertanggung jawab untuk segera mencabut dan membersihkan pagar bambu
yang telah menghalangi akses laut bagi nelayan dalam waktu 3×24 jam
sejak diterbitkannya somasi terbuka ini,” kata Gufroni dalam
keterangannya, Senin (13/1), tulis cnni. (horas-01).
