Jakarta, hariandialog.co.id.- Ketua majelis hakim Sunoto menyatakan
seharusnya Ira dan kawan-kawan dijatuhkan vonis lepas (ontslag van
alle recht vervolging).
Ia berpendapat Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT
Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022 merupakan
keputusan bisnis.
Berdasarkan fakta hukum di persidangan, Sunoto meyakini
unsur-unsur tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara
yang didakwakan JPU KPK tidak terbukti secara meyakinkan. “Para
terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau
ontslag,” ujar Sunoto saat membacakan pendapatnya atau dissenting
opinion dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 20
November 2025.
Sunoto mengatakan tindakan Ira dkk merupakan keputusan bisnis yang
dilindungi oleh Business Judgement Rule (BJR). Dia menganggap Ira dkk
telah beriktikad baik dan berhati-hati tanpa memiliki niat jahat (mens
rea) untuk merugikan negara.
“Direktur akan menjadi sangat takut untuk mengambil keputusan bisnis
yang mengandung risiko meskipun keputusan tersebut diperlukan untuk
pertumbuhan dan perkembangan perusahaan, profesional-profesional
terbaik akan berpikir berkali-kali untuk menerima posisi pimpinan di
BUMN karena khawatir setiap keputusan bisnis yang tidak optimal dapat
dikriminalisasi,” tutur Sunoto.
Terdakwa tak terima keuntungan
Majelis hakim juga menilai Ira dan kawan-kawan tidak menerima
keuntungan pribadi dalam perkara ini.
Hal itu menjadi salah satu poin yang dipertimbangkan hakim sehingga
menghukum Ira dkk lebih ringan daripada JPU KPK.
“Hal meringankan: Para terdakwa terbukti tidak menerima keuntungan
finansial,” ujar hakim anggota Nur Sari Baktiana dalam
pertimbangannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11).
Hakim menyatakan tak ada fakta hukum yang menunjukkan Ira bersama
Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan
Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni
2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono menerima keuntungan pribadi
terkait KSU dan akuisisi PT JN.
Namun, hakim berpendapat perbuatan para terdakwa telah memberikan
keuntungan luar biasa kepada PT JN maupun pemiliknya yang bernama
Adjie.
Atas dasar itulah perbuatan Ira dkk dianggap memenuhi unsur pidana
dalam Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ira Puspadewi meminta perlindungan hukum kepada Presiden RI
Prabowo Subianto usai mendapatkan vonis pada kasus ini.
Ira mengatakan perlindungan tersebut agar direksi BUMN tidak
lagi dikriminalisasi ketika mengambil suatu keputusan besar. “Kami
mohon perlindungan hukum dari Presiden RI bagi profesional khususnya
BUMN yang melakukan terobosan besar untuk bangsa,” ujar Ira usai
mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 20
November 2025.
Ira menyampaikan akuisisi PT JN merupakan keputusan strategis bukan
hanya bagi ASDP, melainkan untuk Indonesia. Ia menyebut akuisisi itu
menguatkan posisi ASDP terutama dalam melayani wilayah Tertinggal,
Terdepan dan Terluar (3T).
“Kami perlu akuisisi di mana PT JN ini adalah perusahaan yang memiliki
izin 53 kapal berlayar di trayek komersial semua. Ini memperkuat
trayek komersial, maka kekuatan ASDP untuk mensubsidi silang akan
lebih mudah,” ucap dia, tulis cnni. (tob)
