Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui jaksa Nugraha mengajukan
Lauw Lanny Farida alias Lannya Farida ke Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan sebagai terdakwa dalam kasus Penggelapan dan Penipuan hingga
merugikan saksi korban Iwan Goutama Gouw sebesar Rp.4.167.513.121.
Menurut surat dakwaan jaksa Nugraha, terdakwa Lauw
Lanny Farida (69) yang beralamat di Pluit Murni VI/9 Rt 008 Rw 004,
Kel. Pluit, Kecamatan Pejaringan, Jakrta Utara atau Kampung
Kiawalawang Rt 001 Rw 020 No.46, Desa Citepus, Kec. Pelabuhan Ratu,
Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, oleh penyidik dan penuntut umum maupun
pengadilan tidak dilakukan penahanan di Rutan.
Disebutkan kasusnya berawal pada 2014 terdakwa Lauw
Lannya Farida sudah bekerjasama dengan Suwito Muliadi alias Awi
membeli aset-aset tanah maupun bangunan rumah dengan komposisi modal
oleh terdakwa 30 persen dan Suwito Muliadi 70 persen. Pada Agustus
terdakwa memberi sebuah Ruko dari Yohanes Tan di Jln. Sunter Agung
Tengah 4 Blok F-1 N.i No.20 di Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan
Tanjung Priuk, Jakarta Utara seharga Rp.13.100.000.000, pembayarannya
sebagian menggunakan uang Suwito. Pembayaran kepada Yohanes Tan secara
bertahan Agustus 2014 hingga 25 Mei 2015.
Awal 2015, terdakwa mempercayakan pengurusan balik
nama di BPN kepada Husin Wijaya. Namun, diketahui bahwa pembelian
tersebut melalui risalah lelang yang diduga palsu. Untuk itu terdakwa
mengajak Suwito untuk berdamai setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
September 2015, saksi Iwan Goutama Gouw mau membeli
ruko tersebut dengan harga Rp.17 miliar. Saat itu, terdakwa mengatakan
bahwa Ruko berikut bangunan tanah tersebut diperoleh dari pembelian
lelang. Terdakwa memperlihatkan risalah lelang dan mengaku bahwa
sertipikat hilang dan sedang dalam pengurusan di BPN Jakarta Utara.
Kemudian saksi korban Iwan Goutama Gouw memberikan uang buat biaya
DPRp.5.167.513.121. Dan Iwan Goutama mempertanyakan ke BPN Jakarta
Utara masalah risalah lelang didapat penjelasan di duga palsu.
Untuk itu, jaksa Nugraha mengancam terdakwa karena
merugikan saksi Iwan Goutama Gouw sebesar Rp.5.167.513.121 dengan
pidana penjara sebagaimana pada Pasal 378 KUHP dan dakwaan kedua
pidana penjara sebagaimana pada Pasal 372 KUHP. (tob).
