Jakarta, hariandialog.co.id.- Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT)
Bandung memperberat vonis terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry
Wirawan dari hukuman seumur hidup penjara menjadi vonis mati. Hakim
beralasan demi efek jera dan melindungi masyarakat dari perbuatan
serupa.
“Menimbang bahwa dengan memperhatikan fakta hukum yang
terungkap dalam persidangan majelis hakim tingkat pertama, maka
majelis hakim tingkat banding berkeyakinan terhadap terdakwa haruslah
diberikan pidana yang setimpal dengan perbuatannya. Namun pidana
tersebut yang dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi orang
lain agar tidak melakukan perbuatan yang serupa dengan perbuatan
terdakwa,” ucap hakim PT Bandung dalam putusannya, seperti dilansir
dari detikJabar, Senin (4/4/2022).
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin
oleh Herri Swantoro. Pembacaan putusan hukuman mati itu dibacakan pada
sidang vonis hari ini. Dengan putusan tersebut, hakim PT Bandung
menganulir putusan hakim PN Bandung yang sebelumnya hanya memvonis
Herry Wirawandengan hukuman seumur hidup. Selain itu, hakim PT Bandung
beralasan menjatuhi hukuman mati agar melindungi masyarakat dari
kejadian serupa.
“Sehingga majelis hakim tingkat banding berkeyakinan
hukuman yang pantas dan patut dijatuhi terhadap diri terdakwa adalah
hukuman mati, dengan harapan sebelum hukuman mati dijalankan terdakwa
sempat dan dapat bertobat kepada Tuhan sesuai ajaran agama yang
dianutnya,” kata dia seperti ditulis detik.com.
“Pidana yang dijatuhkan tersebut bukanlah sebagai upaya
balas dendam atas perbuatan terdakwa, namun secara umum sebagai upaya
untuk melindungi masyarakat dari perbuatan serupa di kemudian hari dan
dari kemungkinan pengulangan perbuatan serupa yang dilakukan oleh
terdakwa,” lanjutnya. (redstu).
