
Majalengka, hariandialog.co.id- Memasuki tahap perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Majalengka diterpa isu dugaan praktik jual beli proyek fisik oleh oknum di lingkungan dinas terkait. Informasi yang beredar menyebutkan, proyek-proyek tersebut dijual kepada pengusaha jasa konstruksi dengan “harga” mencapai 20 persen dari nilai paket pekerjaan.
Sejumlah pengusaha yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada Harian Dialog, praktik tersebut sudah menjadi rahasia umum. Uang “setoran” itu bahkan diminta sebelum proyek dilaksanakan.
“Itu uangnya harus masuk sebelum proyek dilaksanakan, bukan setelahnya. Kalau tidak berani beli, ya tidak dapat proyek. Jadi terpaksa kami harus beli, baik langsung dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) maupun lewat pihak lain,” kata seorang pengusaha lokal.
Senada dengan itu, dua pengusaha lainnya juga membenarkan bahwa proyek fisik di Majalengka diduga dijual mencapai 20 persen per paket.
“Saya sendiri tidak ikut membeli, tapi tahu banyak yang tetap beli. Sekarang malah banyak yang tidak kebagian proyek karena jumlahnya sedikit, beda dengan tahun-tahun sebelumnya,” ujar salah satu pengusaha.
Meski begitu, mereka berharap praktik semacam ini dihentikan karena berdampak pada kualitas pekerjaan.
“Kalau bisa mah jangan dijual, apalagi harganya tinggi. Kami tetap menjaga kualitas dan kuantitas proyek agar sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya). Jangan sampai bangunan cepat rusak,” imbuhnya.
Menanggapi isu tersebut, para pengusaha menduga bahwa kebijakan ini bukan berasal dari Bupati Majalengka, H. Eman Suherman, melainkan ulah oknum tertentu di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dinas teknis.
“Saya yakin Pak Bupati tidak tahu soal ini. Beliau sedang mengusung visi dan misi Majalengka Langkung SAE, jadi saya yakin tidak mengetahui ada kebijakan semacam ini,” ujar salah satu sumber.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemkab Majalengka terkait dugaan penjualan proyek tersebut.(Ayub)
