Jakarta, hariandialog.co.id.- – Polisi menangkap kreator konten
berinisial AW bersama seorang perempuan di wilayah Jagakarsa, Jakarta
Selatan (Jaksel). AW ditangkap setelah kedapatan menanam ganja di
rumahnya. “Tim dari Satresnarkoba Polres Jakarta Selatan mendapatkan
informasi adanya kegiatan memproduksi narkotika jenis ganja, yaitu
golongan 1 di wilayah Jagakarsa. Tim mengamankan dua orang laki-laki
dan perempuan,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP
Prasetyo Nugroho, Rabu (11/2/2026).
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di lokasi kejadian.
Di lantai 1 rumahnya, polisi menemukan sejumlah alat-alat terkait
narkoba, seperti alat vakum dan dua bungkus plastik berisi ganja.
“Kemudian, kita beralih ke lantai 2, kemudian ditemukan satu
buah kotak cooler box warna merah, di dalamnya terdapat delapan buah
plastik pres vakum, jadi sudah dalam plastik sudah dipres, divakum,
yang berisi narkotika ganja yang disimpan di dalam kamar pribadi,”
jelasnya.
Kemudian, di dalam sebuah wadah terdapat narkotika jenis
ganja. Kemudian, terdapat alat vaporizer untuk mengisap ganja dan
grinder penghancur. Terakhir, polisi menemukan satu timbangan. “Ganja
seberat brutonya 541 gram. Kemudian, karung ungu merek Wolf berisi
narkotika ganja bruto 3.123 gram. Menurut pengakuan, tersangka AW
sudah melakukan aktivitasnya untuk memproduksi ganja itu sudah dimulai
mulai bulan Januari 2023 sampai dengan Januari 2024,” sebutnya.
Tersangka memproduksi ganja siap pakai dan dipanen setiap 3
bulan sekali dengan hasil sebanyak 1-1,5 kg. Dari hasil panennya,
dikemas dengan plastik bening dan disimpan di rumahnya, tulis dtc.
(tur-01)
