Makassar, hariandialog.co.id.- Wartawan Muhammad Asrul divonis selama
tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palopo,
Sulawesi Selatan, dalam perkara penghinaan dan pencemaran nama baik
karena berita kasus dugaan korupsi.
Penasehat hukum terdakwa akan mengajukan banding terkait
vonis tersebut.
Advokat publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Azis Dumpa
mengatakan pihaknya selaku yang mendampingi terdakwa akan mengajukan
banding terhadap vonis yang dijatuhkan hakim. (cnni/tur)
