Jakarta, hariandialog.co.id.- Mantan anggota polri Bripda Johanes Imanuel Nenosono menggugat Kapolda
NTT ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang. Gugatan itu
dilayangkan lantaran tak menerima diberhentikan secara tidak hormat.
“Ini sebagaimana Surat dari Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang nomor
: 33/G/2021/PTUN-KPG tanggal 10 November 2021″, ujar Kapolda NTT Irjen
Pol Lotharia Latif, melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian
Krisna Budhiaswanto, dalam keterangan tertulis, Minggu (21-11-2021)
Disebutkan, Johanes Imanuel dipecat pada September sesuai surat Kepala
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) nomor :
KEP/393/IX/2021. Johanes Imanuel diketahui melakukan pelanggaran kode
etik profesi Polri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Ayat (1) huruf
B, pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri nomor : 14 tahun 2011 tentang
Kode Etik Profesi Polri.
Johanes Imanuel Nenosono terbukti telah menghamili seorang wanita dan
hingga melahirkan. Namun atas perbuatan tersebut Johanes tidak mau
bertanggungjawab bahkan menyuruh korban untuk menggugurkan kandungan
dengan alasan akan mengganggu pekerjaannya.
Tidak hanya itu, berdasarkan fakta persidangan ia juga melakukan
hubungan badan dengan perempuan lain sebanyak tiga kali tanpa hubungan
pernikahan. Disebut, hal yang memberatkan yang dilakukan oleh Johanes
Imanuel Nenosono juga melakukan pelanggaran disersi atau meninggalkan
tugas tanpa alasan yang sah dan tanpa ijin dari pimpinan lebih dari 30
hari.
“Hal inilah yang menjadi pertimbangan bagi institusi (Polda NTT)
karena tidak ada hal yang meringankan bagi pelaku selama proses sidang
KKEP, tidak hanya ia telah melakukan perbuatan asusila dengan
menghamili seorang wanita dan berhubungan badan dengan beberapa wanita
tanpa hubungan pernikahan,ia juga telah melakukan disersi,” jelasnya.
“Polda NTT sudah melaksanakan proses yang benar. Setiap pelanggaran
anggota selalu dilaksanakan pembinaan terhadap pelanggar untuk
memperbaiki kesalahannya. Apabila tidak dilaksanakan akan disidang
Komisi Kode Etik Polri (KKEP), juga sudah dilaksanakan banding ke KKEP
dan sebelum Kapolda memutuskan PTDH telah melalui rapat dewan
pertimbangan pimpinan dengan melibatkan pimpinan di masing-masing
pimpinan satuan kerja,” kata Rishian Krisna.
Rishian Krisna mempersilahkan Johanes Imanuel mengajukan gugatan.
Polda NTTdisebut telah menyiapkan langka hukum menghadapi gugatan
tersebut.
“Silakan mengajukan gugatan ke PTUN, itu hak yang bersangkutan dengan
melalui mekanisme yang berlaku. Polda NTT siap dan akan menyiapkan tim
untuk menghadapi gugatan tersebut,” imbuhnya.(dtc/han).
