Jakarta, hariandialog.co.id.– Direktur Operasional Waskita Beton
Precast Sugiharto menyatakan pernah menyiapkan uang Rp10 miliar untuk
memenuhi permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Permintaan itu didasari karena banyak temuan dalam proyek
jalan tol layang Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol MBZ tahun
2016-2017.
Untuk memenuhi permintaan itu, Sugiharto menyampaikan dibuat
sejumlah proyek fiktif. Saat itu, ia menjabat sebagai Super Vice
President (SPV) Infrastruktur 2 Waskita, sedangkan yang menjabat
Direktur Operasional adalah Bambang Rianto.
Hal itu disampaikan Sugiharto saat dihadirkan tim jaksa
pada Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi untuk terdakwa Direktur
PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020Djoko
Dwijono dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (14-5-2024).
“Di BAP saudara ada ditanya terkait proyek fiktif. Saudara ditanya
oleh penyidik apakah ada proyek fiktif terkait pelaksanaan Tol Japek
ini? Bisa dijelaskan?” tanya jaksa.
“Itu pada saat saya yang menjabat, Pak. Pada saat saya menjabat
sebagai SPV-nya pada tahun 2021,” jawab Sugiharto.
“Apa pekerjaan fiktifnya?” lanjut jaksa.
“Pekerjaan fiktifnya itu untuk pekerjaan, saya hanya karena pekerjaan
sudah 100 persen, pemeliharaan, hanya patching-patching (menambal)
saja, Pak. Itu kecil saja,” terang dia.
“Berapa nilainya?” cecar jaksa.
“Rp10,5 miliar,” ungkap Sugiharto.
Jaksa kemudian menanyakan pihak yang menginisiasi proyek fiktif
tersebut. Sugiharto mengatakan pada saat itu ia diperintah oleh
atasannya yaitu Bambang Rianto.
“Oke. Gimana instruksinya?” tanya jaksa.
‘Tolong disediain dana untuk di Japek ini ada keperluan untuk BPK
Rp10,5 M’, Rp10 M-an lah, Pak. Nah, itu,” terang Sugiharto.
“Jadi, dari saya dipanggil, saya kumpulin teman-teman saya, VP saya
saat itu, Pak Rozak (Faturrozak). Kan, setelah menjabat sebagai Kapro
(kepala proyek), dia (Faturrozak) sebagai engineer dan VP, wakil saya
pada saat 2021. Saya panggil juga pengendali saya, namanya pak Reza.
Menyampaikan di situ bahwa ada keperluan untuk BPK,” lanjut dia.
“Akhirnya dibuatkanlah dokumen seolah-olah ada pekerjaan senilai
Rp10,5 miliar itu?” timpal jaksa yang dibenarkan Sugiharto.
Selanjutnya, jaksa mengonfirmasi keterangan para saksi di persidangan
sebelumnya mengenai sejumlah proyek fiktif lainnya.
“Karena di keterangan saksi sebelumnya, di Pak Yudhi Mahyudin juga ada
pekerjaan fiktif senilai Rp25 miliar, digunakan untuk pembelian mobil
Pajero Sport. Kemudian di zaman Pak Faturrozak juga ada kemarin Rp10
miliar juga nilainya. Saudara tahu juga nilainya?” tanya jaksa.
“Kalau yang Rp10 miliar itu zamannya saya, Pak. Tapi, kalau yang
sebelum itu saya enggak tahu,” jawab Sugiharto.
“Karena dari persidangan sebelumnya Pak Faturrozak menjelaskan ada
proyek Rp10,2 miliar itu juga fiktif untuk pembelian mobil nih?”
sambung jaksa mengonfirmasi.
“Oh, itu kurang tahu, Pak,” jawab Sugiharto.
“Berarti beda lagi nih? Banyak sekali proyek-proyek fiktifnya ya di
Waskita?” sentil jaksa.
Jaksa turut mendalami detail temuan-temuan BPK dalam
pelaksanaan proyek jalan tol MBZ. Hanya saja, Sugiharto mengaku tidak
mengetahui temuan detailnya.
“Saya hanya diinstruksikan sama pak BR (Bambang Rianto), Direktur
Operasional saya untuk keperluan pemenuhan BPK itu,” jawab Sugiharto.
Jaksa lantas membeberkan temuan-temuan yang dipermasalahkan
BPK. Di antaranya kekurangan mutu beton, slab beton, struktur beton,
termasuk kekurangan gerbang (gate) tol, yang totalnya ada kekurangan
senilai Rp76 miliar. “Tapi, saya yang tahunya pada saat ternyata ada
temuan dari BPK bahwa gate (gerbang) tolnya kita kurang gitu, Pak.
Awalnya di kontrak enam (gerbang), tapi kita kerjakan tiga (gerbang),”
ucap Sugiharto mengakui.
“Berarti ada kekurangan ini senilai Rp76 miliar. Betul?” cecar jaksa.
“Betul, Pak,” ucap Sugiharto.
Jaksa kemudian mendalami temuan mengenai kekurangan senilai
Rp76 miliar itu, apakah akhirnya dipenuhi atau tidak, termasuk soal
pemenuhan Rp10 miliar ke BPK sehingga temuan-temuan itu tidak lagi
muncul.
“Berita acara tadi saya kan enggak tahu juga, tapi keluar informasinya
dari Pak Lasino katanya sudah dikembalikan juga Rp76 miliar itu,” ucap
Sugiharto.
“Akhirnya uang tadi di ke manakan?” lanjut jaksa.
“Saya tidak tahu, Pak,” jawab Sugiharto tulis cnni.
Djoko Dwijono selaku Direktur PT Jasamarga Jalan Layang
Cikampek (JJC) periode 2016-2020 didakwa merugikan keuangan negara
sejumlah Rp510 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ
tahun 2016-2017.
Tindak pidana tersebut dilakukan Djoko bersama-sama dengan
Ketua Panitia Lelang di PT JJC Yudhi Mahyudin; Direktur Operasional II
PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan Kuasa KSO Bukaka PT KS
Sofiah Balfas; dan Tony Budianto Sihite selaku Team Leader Konsultan
Perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global
Struktur. Masing-masing dari mereka dilakukan penuntutan terpisah.
(red-01)
