Medan, hariandialog.co.id.- Rubuhnya sebagian gedung kantor Kejaksaan
Negeri Medan, menjadi perhatian banyak pihak khususnya pihak Pemkot
Medan dan pemerhati hukum dan bangunan. Sehingga disebut menimbulkan
persoalan hukum. pembangunan gedung baru Kejari Medan menelan anggaran
Rp2,4 miliar berasal dari dana hibah Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus bertanggungjawab
atas kejadian tersebut. Bahkan ada rumor menyebutkan diduga adanya
persekongkolan antara penyedia jasa dan pemberi kerja, hingga terbit
surat perintah kerja (SPK) yang menjadi pegangan dari pelaksana
pekerjaan.
Wali Kota Medan, meminta pihak pelaksana atau penyedia
jasa kontruksi mengembalikan pembayaran yang sudah diterima dari Kas
Daerah. Anehnya disebutkan pemberi pekerjaan memutuskan kontrak
setelah selesai dikerjakan. Padahal, belum serah terima antara pemberi
pekerjaan dengan pelaksana. “Pekerjaan belum serah terima (FHO) dan
kontrak berakhir pada 14 Oktober 2022 lalu,” kata Kepala Dinas
Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan,
Endar Lubis saat dikonfirmasi wartawan, beberapa waktu lalu.
Periksa yang Terlibat
Meski demikian, Ketua Indonesia Corruption Watch (ICW)
Medan, Ir Pamostang Hutagalung menilai adanya persoalan hukum terhadap
pekerjaan sehingga Walikota Medan Boby Nasution meminta pengembalian
uang muka. “Jika pekerjaan ini dianggap tidak berfungsi (total loose)
maka panitia serah terima maupun Kadis PKP2R harus diperiksa Kejari
Medan, berani atau tidak, termasuk para pihak yang diduga terlibat,”
ujar Pamostang menanggapi pertanyaan orbitdigitaldaily.com, Kamis
(17/11/2022).
Ketua ICW Medan itu menjelaskan jika melihat kisah tenggang
waktu pekerjaan konstruksi tidak selesai atau belum serah terima
disebabkan bangunan gagal konstruksi sehingga tidak dapat digunakan
maka timbul pertanyaan besar bagi masyarakat luas. “Yang menjadi
pertanyaan, apakah benar uang muka 50 % dari nilai kontrak. Jika
benar, apa dasar hukumnya?. Bila, CV. Yogi Lestar, termasuk usahakan
kecil, maka tentunya uang muka paling besar hanya 30 %,” katanya.
Selain itu, lanjut Pamostang menyebut alasan pemutusan
kontrak setelah kontrak berakhir, cukup janggal dan perlu diusut
secara mendalam demi kepastian hukum. Sebab, apabila kontraktor
terlambat melaksanakan sehingga tidak sesuai jadwal, maka Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) harus memberikan peringatan secara tertulis dan
dituangkan dalam rapat pembuktian atau show chase meeting (SCM).
Tugas dan fungsi PPK dalam menjaga proses pengadaan agar lebih
transparan dan akuntabel. Tentunya, pengawas internal perlu mendorong
PPK mewujudkan tujuan kemanfaatan anggaran. “PPK wajib melaporkan
kemajuan pekerjaan dan penyerapan anggaran serta hambatan pelaksanaan
pengadaan barang dan jasa(PBJ). Inikan jadi persoalan makin meluas
mengungkap tabir. Peran PPK diperlukan untuk perbaikan pembayaran sisa
progres. Tentunya, uang jaminan pelaksanaan dicairkan negara,” ungkap
Pamostang. (rel/redak01).
