Jakarta, hariandialog.co.id.- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum
(Dit Tipidum) Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Pemeriksaan Panji Gumilang tersebut terkait dengan kasus
dugaan penistaan agama, pada hari ini, Senin (3/7/2023). “Rencana
yang bersangkutan kita panggil untuk hadir di hari Senin, kami undang
klarifikasi,” kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani
Rahardjo Puro kepada wartawan.
Djuhandhani juga menyatakan bahwa, penyidik Bareskrim
sudah meminta keterangan dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan
Kementerian Agama (Kemenag) terkait dugaan penistaan agama tersebut.
“Kemudian dari MUI dan Kementerian Agama (sudah diperiksa),” tutup
jenderal polisi bintang satu tersebut tulis okzn.
Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh
Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan
penistaan agama. Laporan atas Panji Gumilang teregister dengan nomor:
LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji
Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut
dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri 27 Juni
2023
Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama. (redak01).
