Jakarta, hariandialog.co.id.- MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 16 tahun penjara
kepada advokat Ariyanto Bakri dalam perkara dugaan suap atas putusan
lepas (onslag) terhadap tiga korporasi crude palm oil (CPO). Majelis
menyatakan Ariyanto terbukti melakukan suap dan tindak pidana
pencucian uang.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ariyanto dengan pidana
16 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 150 hari penjara,”
ujar Ketua Majelis Hakim Efendi saat membacakan amar putusan di
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 3 Maret 2026. Selain pidana
pokok, hakim juga menghukum Ariyanto membayar uang pengganti sebesar
Rp 16,2 miliar dengan ketentuan subsider enam tahun penjara.
Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang
meminta hakim menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara, denda Rp 600 juta
subsider 150 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 21,6 miliar.
Majelis menilai sejak awal Ariyanto menjadi inisiator suap terhadap
majelis hakim dan pegawai pengadilan yang mengadili perkara korupsi
pemberian fasilitas ekspor CPO kepada Wilmar Group, Musim Mas Group,
dan Permata Hijau Group.
Pihak yang menerima suap tersebut ialah mantan Ketua
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, mantan
Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan,
serta tiga hakim yang mengadili perkara CPO, yaitu Djuyamto, Agam
Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Pengadilan telah memvonis kelima
orang tersebut dalam berkas perkara terpisah, tulis tempo. (bing)
