Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) membebas terhadap tiga terdakwa dalam dua perkara berbeda,
yakni obstruction of justice dan dugaan suap kepada mantan Wakil Ketua
PN Jakarta Pusat dan tiga hakim serta panitera pembebas penerima suap
perkara CPO.
Juru Bicara (Jubir) PN Jakpus, Sunoto, S.H., M.H., dalam
Siaran Pers Nomor: SP-01/Humas/PN.JKT.PST/III/2026 di Jakarta, Rabu,
4-04-2026 yang dikirimkan pagi hari kepada wartawan, menjelaskan bahwa
putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum sejak
Selasa. 3-03-2026 hingga Rabu, 4-03-2026 dini hari, pukul 01.15 WIB.
Para terdakwa yang dibebaskan majelis hakim Efendi, SH,
dan anggota Adek Nurhadi, SH, dan Andi Saputra hakim ad hoc mantan
wartawan adalah Junaidi Saibih (advokat/akademisi) dalam dua perkara
sekaligus, yakni obstruction of justice dan suap hakim, Tian Bahtiar
(Direktur Pemberitaan JAKTV), serta M. Adhiya Muzakki (pengelola media
sosial), keduanya dalam perkara obstruction of justice.
Majelis hakim melalui musyawarah menyatakan para terdakwa
tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan
penuntut umum.
Majelis juga memerintahkan agar para terdakwa dibebaskan dari
tahanan seketika setelah putusan diucapkan serta memulihkan hak-hak
mereka dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya..
Padahal sebelumnya dalam surat tuntutan jaksa meminta kepada
Pengadilan Tipikor melalui majelis hakim agar menghukum terdakwa
Junaidi dipenjara 10 tahun dan denda Rp.600 juta subsidair 150 hari,
Tian Bahtiar minta dihukum 8 tahun penjara, denda Rp.600 juta
subsidair 150 hari dan M. Adhiya Muzakki dipidana 8 tahun penjara,
denda Rp.600 juta subsidair 150 hari.
Dalam perkara obstruction of justice terhadap Junaidi
Saibih, majelis mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Nomor 71/PUU-XXIII/2025 sebagai landasan konstitusional.
Majelis menilai tidak terdapat hubungan sebab akibat (causal verband)
antara tindakan terdakwa dengan terhambatnya proses penyidikan,
penuntutan, maupun persidangan sebagaimana dimaksud Pasal 21
Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor.
Majelis berpendapat, langkah pembelaan hukum seperti pengajuan gugatan
ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), maupun gugatan perdata
merupakan upaya hukum yang sah dan dilindungi UU.
Kegiatan seminar dan diskusi publik yang dilakukan terdakwa sebagai
akademisi juga dinilai sebagai bagian dari pelaksanaan Tridharma
Perguruan Tinggi dan kebebasan akademik yang dijamin konstitusi.
Selain itu, keterangan saksi di persidangan menunjukkan narasi negatif
di media sosial dan media massa tidak melibatkan terdakwa secara
langsung.
Dalam perkara obstruction of justice terhadap Tian Bahtiar, majelis
menilai pemberitaan pers yang bernada negatif tidak serta-merta dapat
dikualifikasikan sebagai perintangan proses hukum.
Hakim menegaskan perbedaan antara berita negatif dan berita bohong
(hoaks), serta menekankan fungsi pers sebagai kontrol sosial dalam
sistem demokrasi.
Tindakan terdakwa dinilai masih berada dalam lingkup kerja jurnalistik
yang dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Adapun terhadap M. Adhiya Muzakki, majelis mempertimbangkan bahwa
aktivitas media sosial (medsos) yang dilakukan terdakwa merupakan
bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin Pasal 28E dan Pasal 28F
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Meski terbukti menerima sejumlah uang terkait aktivitas tersebut,
majelis tidak menemukan niat jahat untuk mencegah atau merintangi
proses hukum.
Hakim juga menilai, jika terdapat persoalan pidana, maka lebih tepat
diuji dalam ranah pidana umum, bukan di pengadilan tipikor.
Sementara dalam perkara dugaan suap kepada hakim terhadap Junaidi
Saibih, majelis menyatakan penuntut umum tidak berhasil membuktikan
adanya keterlibatan atau pengetahuan terdakwa terkait upaya penyuapan.
Strategi pembelaan hukum yang disusun bersama pihak lain dinilai
sebagai bagian dari tugas advokat yang sah dan tidak dapat disamakan
dengan permufakatan jahat. Honorarium firma hukum dari klien juga
dinilai sebagai pendapatan yang sah menurut hukum.
Selain menjatuhkan putusan bebas, majelis hakim memberikan Hak untuk
Dilupakan (right to be forgotten) kepada keempat terdakwa sebagai
bagian dari pemulihan hak, yang landasan hukumnya (a) Pasal 28G ayat 1
UUD 1945 yang menjamin hak atas perlindungan diri pribadi, kehormatan,
dan martabat serta (b) Pasal 26 ayat (3) dan ayat (4) UU No.19 Tahun
2016 tentang Perubahan atas UU ITE yang mewajibkan penyelenggara
sistem elektronik menghapus informasi elelktronik yang tidak relevan
atas permintaan yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan dan
(c) Pasal 8 juncto Pasal 15 UU No.27 tahun 2022 tentang Perlindungan
Data Pribadi yang memberikan hak kepada subjek data untuk menghkahiri
pemrosesan dan meminta penghapusan data pribadinya. (tim-01)
