Jakarta, hariandialog.co.id.- Putri dari penyanyi melakonis Nia
Daniaty yaitu Olivia Nathania (Oi) bersama dua tersangka lain, Fiky
Muliandhany alias Kiki dan Rosita, mulai disidangkan secara online
menggunakan aplikasi zoom atau virtual dari PN Jakarta Selatan dan
Rutan Polda Metro Jaya.
Olivia alias Oi diajukan ke persidangan dalam kasus
penipuan rekrutmen CPNS
Tanpak di layar kaca atau tv, Olivia Nathania mengenakan kemeja
berwarna putih dan terlihat kecemasan di wajahnya.
Kemudian, hakim Abu Hanafiah, mengetukkan palunya
pertanda sidang untuk terdakwa Olivia Nathania dibuka dan terbuka
untuk umum.
Majelis hakim yang diketuai Abu Hanfiah, setelah membuka sidang,
menanyakan keadaan dari Olivia Nathania.
“Sehat Olivia Nathania?” tanya hakim Abu Hanafiah.
“Sehat Alhamdulillah yang mulia,” jawab Olivia Nathania.
Seperti diketahui, anak penyanyi bersuara merdu, Olivia
Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, dilaporkan ke Polda
Metro Jaya pada 23 September 2021. Keduanya dilaporkan oleh Karnu,
orang yang mengaku sebagai korban penipuan.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda
Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal
263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan,
Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Sementara korban dari kasus penipuan yang menghantarkan
Olivia ke penjara itu disebut telah mencapai 225 orang dengan
kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar. Sidang akan dibuka kembali
minggu depan. (tob).
